Judi Online
Judi Online: Uang Rp 2,6 M dan Barang Mewah Disita dari Seorang Pegawai Komdigi
Dari penetapan 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu di antara mereka berinisial D
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - D, satu dari 18 tersangka kasus judi online (daring) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merupakan istri dari buronan berinisial A. Dari tangan D disita uang mencapai Rp 2,6 miliar dan barang mewah lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari penetapan 18 tersangka kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu di antara mereka berinisial D.
”D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) oleh A yang masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka D ini istri dari A, yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Ade, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang dalam DPO, yaitu pelaku berinisial A dan MN. Adapun pelaku MN sudah ditangkap pada Sabtu (9/11/2024). MN lalu dijemput di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.
MN memiliki peran sebagai penghubung antara bandar judi dan para pelaku ataupun tersangka lain yang sudah ditahan. MN juga orang yang menyetor uang dan menyerahkan daftar website yang dijaga supaya tidak diblokir.
Selain MN, tersangka baru lainnya yang juga telah ditahan, yaitu DM. Tersangka DM berperan membantu MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.
Dari dua tersangka itu tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar.
Ade melanjutkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan D. Barang bukti itu seperti uang tunai total Rp 2.687.599.000 dengan rincian, uang Rp 2.075.299.000, 3.000 dollar Singapura senilai Rp 35.100.000, serta 37.000 dollar Australia senilai Rp 577.200.000. Lalu barang bukti lainnya berupa 58 buah perhiasan, 6 ponsel, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
”Penyidik akan terus mendalami secara intensif dengan kecermatan, kehati-hatian, untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” kata Ade.
Baca juga: Uang Rp 73 Miliar dan Puluhan Barang Bukti Disita dalam Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi mengatakan, Polri kembali memblokir aset dari jaringan pengendali judi daring.
”Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Himawan.
Dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan judi daring. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
Sebelumnya, pihaknya juga memblokir pengendai judi daring slot8278. Dari jaringan ini disita aset dengan nominal Rp 89 miliar.
Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.
”Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut. Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.