Judi Online
Uang Rp 73 Miliar dan Puluhan Barang Bukti Disita dalam Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
BB uang tunai terdiri dari Rp 35.792.110.000; 2.955.779 dollar Singapura senilai Rp 35.043.272.457; dan 183.500 dollar AS senilai Rp 2.888.106.500.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus judi online (daring) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus bergulir dengan penyitaan puluhan barang bukti dan uang tunai mencapai Rp 73 miliar. Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik kasus judi daring dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi berlanjut pada penyitaan berbagai barang bukti.
Dari 16 tersangka, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara itu, empat lainnya adalah warga sipil.

Adapun barang bukti itu: 34 unit handphone; 23 unit laptop; 20 lukisan; 16 unit mobil; 16 unit monitor; 11 buah jam tangan mewah; 4 unit tablet; 4 unit bangunan; 2 unit senjata api; 1 unit motor; 215,5 gram logam mulia, dan uang tunai mencapai Rp 73.723.488.957.
Barang bukti uang tunai itu terdiri dari Rp 35.792.110.000; 2.955.779 dollar Singapura senilai Rp 35.043.272.457; dan 183.500 dollar AS senilai Rp 2.888.106.500.
”Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” kata Ade, Kamis (7/11/2024) malam.
Penyidik, kata Ade, tentunya akan terus memeriksa secara intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
”Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian dan TPPU,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.id, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024), mengatakan, kasus ini terkuak saat jajarannya mengungkap praktik judi daring dengan situs bernama Sultan Menang. ”Dari perkara tersebut, Jatanras menangkap dua tersangka,” katanya.
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menguak adanya keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komdigi. ”Mereka membantu sejumlah pengelola situs judi daring agar mereka tidak ikut diblokir,” katanya.
Praktik itu dijalankan di kantor satelit di Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga tersangka, yaitu Ade Kusmanto alias AK, AJ, dan A. Di dalam kantor tersebut, ada 12 pegawai. Delapan orang bertugas sebagai operator dan 4 orang sebagai petugas administrasi.
Tugas mereka ialah mengumpulkan daftar situs judi daring. Selanjutnya, mereka menyaring situs tersebut dengan menggunakan telegram milik Ade Kusmanto agar situs yang sudah menyetorkan uang tidak ikut diblokir. ”Uang tersebut disetor setiap dua minggu sekali,” katanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Judi Online Orang Dekat Eks Menkominfo Budi Arie
Setelah pengelola situs yang sudah membayar dikeluarkan dari daftar, Ade Kusmanto mengirim daftar situs itu kepada tersangka R untuk kemudian memblokir situs lainnya yang tidak membayar.
Tentang situs apa yang tetap dilindungi, itu merupakan kewenangan dari Ade Kusmanto alias AK. Padahal, Ade Kusmanto bukanlah pegawai Komdigi. Dia dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada akhir 2023 lalu.
Nyatanya, Ade Kusmanto masih tetap bekerja di tim pemblokiran situs di Kementerian Komdigi. Hal itu terjadi lantaran terdapat prosedur standar operasi (SOP) yang baru sehingga Ade Kusmanto dan timnya masih diberikan kuasa untuk masuk dalam tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.