Indra Indrayana Ejek KPK, Rela Permalukan Diri Hanya Demi Gubernur Kalimantan Selatan

Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat bicara terkait Keputusan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
EJEK KPK – Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengejek KPK lantaran rela mempermalukan diri demi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. 

POS-KUPANG.COM – Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat bicara terkait Keputusan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang memenangkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin dalam gugatannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam putusannya, hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut, Afrizal Hady, menyatakan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin dalam kasus yang ditangani KPK.

Denny Indrayana mengatakan bahwa keputusan hakim tunggal yang menangani sidang Paman Birin itu sejatinya sudah diprediksi sebelumnya. Prediksi itu dilakukan setelah mempelajari secara cermat kasus Paman Birin tersebut.

"Akhirnya prediksi saya benar. Sahbirin menang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah," terang Denny Indrayana di media sosial X, dikutip pada Rabu 13 November 2024

Hanya saja, kata Denny Indrayana, prediksinya mengenai kemunculan Paman Birin justeru salah. "Prediksi saya yang keliru, adalah menebak dia (Paman Birin) akan muncul setelah menang praperadilan.”

“Ternyata munculnya dia (Paman Biri) sehari sebelum putusan. Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan. Paman cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik.

Seperti diketahui, sebelum memenangkan praperadilan, Sahbirin Noor, sempat menghilang selama satu bulan lebih.

Ia baru muncul di kantor Gubernur Kalsel, Senin 11 November 2024. Sahbirin Noor muncul sehari sebelum sidang praperadilan melawan KPK.

Denny pun punya prediksi lanjutan terkait langkah KPK ke depan. "Prediksi selanjutnyan KPK berkenan mempermalukan dirinya, tidak menangkap dan memeriksa Sahbirin, apalagi menetapkannya lagi sebagai tersangka.  Padahal sangat, dan seharusnya, BISA! Inilah hadiah terindah dari KPK," tandasnya

KPK Akan Panggil Sahbirin

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.

Ke depannya, KPK akan membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.

Mundur dari Jabatan

Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran diri menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu 13 November 2024.

Pengumuman itu disampaikan sehari setelah memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

 "Iya, sudah mengundurkan diri. Sekarang sedang dalam proses," katanya saat memberikan sambutan pada Rapat Internal SKPD Lingkup Pemprov Kalsel, Rabu 13 November 2024.

Paman Haji Isam ini mengaku keputusannya ini bisa membawa kebaikan bagi semua pihak.

"Semoga keputusan ini dapat membawa kebaikan," harapnya.

Rekam Jejak

Sahbirin Noor sempat berkarier sebagai pegawai negeri sipil di Banjarmasin sebelum akhirnya terjun ke dunia bisnis.

Sahbirin diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua.

Kemudian, dia memutuskan terjun ke dunia politik di bawah bendera Partai Golkar.

Lalu, mencoba peruntungan dengan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel tahun 2015.

Berpasangan dengan Rudy Resnawan, Sahbirin Noor memenangkan Pilkada Kalsel 2015 melawan pasangan Zairullah Azhar dan M Safi'i dan pasangan dari jalur perseorangan H Muhidin-Farid Hasan Aman.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sahbirin-Rudy mengumpulkan suara sebanyak 739.588.

Sedangkan pasangan Muhidin-Farid sebanyak 725.585 atau 40,09 persen.

Sementara itu, pasangan Zairullah Azhar dan M Safi'i mendapatkan 334.712 suara atau 18,68 persen dari total pemilih sah dalam Pilkada Kalsel ini sebanyak 1,7 juta jiwa.

Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2016-2021.

Kemudian, Sahbirin Noor kembali maju pada Pilkada Kalsel 2020.

Kali ini, dia berpasangan dengan H Muhidin.

Pria yang karib disapa Paman Birin ini pun kembali dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel periode 2021-2024.

Namun, langkahnya melaju untuk kedua kali tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang menggugat sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, MK sempat memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kalsel.

Perolehan Sahbirin Noor dan H Muhidin tetap unggul dari pasangan H2D (Denny Indrayana dan Difriadi Derajat) usai dilakukan PSU.

Total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak sebanyak 871.123 suara.

Sementara itu, H2D memperoleh sebanyak 831.178 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Harta kekayaan Sahbirin Noor

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Sahbirin Noor memiiki total kekayaan mencapai Rp 24.896.076.273.

Sebagaimana disampaikan pada 28 Februari 2024, untuk laporan periodik tahun 2023.

Harta kekayaan itu terdiri atas 13 tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Banjarmasin, Barito Kuala, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru yang tercatat merupakan hasil sendiri senilai Rp 13.714.700.000.

Kemudian, dikutip dari laman elkhpn.kpk.go.id, Sahbirin Noor juga melaporkan kepemilikan empat unit mobil dan satu unit sepeda motor dari hasil sendiri dengan total nilai Rp 733.000.000.

Dengan perincian, Mazda Binare tahun 2014 seharga Rp 175.000.000, Honda CRV tahun 2012 senilai Rp 160.000.000, Ford Pickup tahun 2012 seharga Rp 160.000.000, Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp 230.000.000, dan otor Honda Revo tahun 2017 seharga Rp 8.000.000.

Selanjutnya, Sahbirin Noor tercatat melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 2.324.514.900. Serta, kas dan setara kas 8.123.861.373.

Sehingga, harta kekayaannya secara keseluruhan mencapai Rp 24.896.076.273.

Sebab, dia tidak memiliki utang.

Baca juga: HEBOH! Anak Buah Presiden Prabowo Jadi Doktor Tanpa Kuliah dan Riset, Kok Bisa?

Baca juga: Gubernur Kalimantan Selatan Menang Lawan KPK di PN Jakarta Selatan, Begini Katanya

Biodata

Nama: H Sahbirin Noor

Tempat Tanggal Lahir: Banjarmasin, 12 Oktober 1967

Agama: Islam

Istri: Hj Raudatul Jannah

Anak-anak: 

- SANDI FITRIAN NOOR

- NOOR AZIZAH ZAIMAH

- NOOR AZKYA ALIMMA

PENDIDIKAN

- MI TPI BUDI MULIA BANJARMASIN, 1982

- SMPN 10 BANJARMASIN, 1985

- SMAN 5 BANJARMASIN, 1988

- S1 UNISKA BANJARMASIN, 1995

- S2 UNIVERSITAS PUTRA BANGSA, SURABAYA, 2005 (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved