Kabar Artis

Yudha Arfandi Tak Tinggal Diam, Terdakwah Kematian Putra Tamara Tyasmara Ajukan Banding

"Sudah (ajukan banding) hari ini siang. Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," kata Kuasa Hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Banding - Yudha Arfandi resmi ajukan banding 

POS-KUPANG.COM - Terdakwah kematian Dante, Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara.

Mantan kekasih Tamara Tyasmara  resmi ajukan banding pada Senin (11/11/2024).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan.

"Sudah (ajukan banding) hari ini siang. Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," kata Daliun dalam pesan singkat kepada awak media, Senin (11/11/2024).

Daliun menjelaskan bahwa pengajuan banding sebenarnya sudah diucapkan secara lisan setelah sidang putusan dibacakan.

Namun pihaknya baru sempat menandatangani akta banding.

Setelah menandatangani akta banding, pihak Yudha nantinya akan mengajukan memori banding.

Baca juga: Akui PDKT dengan Fuji, Fadil Jaidi Minta Doa : Kalau Jodoh Enggak Kemana

Adapun isi memori banding nanti bantahan atas vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim.

Daliun menyebutkan bahwa memori banding itu akan diajukan 14 hari setelah akta banding ditandatangani.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Nikita Mirzani Labrak Fitri Salhuteru, Emosi Anaknya Dihina Teman Sendiri hingga  Ajak Adu Jotos

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved