Berita Belu

Kantor Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Warga Negara Timor Leste yang Overstay

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial JM (26) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
IMIGRASI ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial JM (26) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia atau overstay, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Jumat 8 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial JM (26) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia atau overstay. 

Proses deportasi dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Jumat 8 November 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana menyampaikan bahwa JM memasuki Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui PLBN Motaain untuk mengunjungi keluarganya di Teun-Belu. 

Namun, saat akan kembali ke Timor Leste pada 27 Oktober 2024, Ia ditemukan telah overstay selama 430 hari sejak 25 Juli 2023.

Dua petugas Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Atambua, yaitu Paskalius Putra Agung Nahak dan Aprilia Resni Da Costa, menangani proses deportasi dengan koordinasi di PLBN Motaain dan Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste.

"Proses deportasi selesai pukul 14.05 WITA tanpa kendala berarti. Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Atambua menegaskan pentingnya ketaatan pada aturan izin tinggal bagi seluruh warga negara asing di indonesia," Pungkasnya. (Cr23). 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved