Berita Kota Kupang
Cegah Peredaran Narkoba Polresta Kupang Kota Razia di Tempat Hiburan Malam, Apotek, dan Lapas
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya program ke-7
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dalam 8 hari terakhir, sejak tanggal 30 Oktober 2024 telah melaksanakan kegiatan pencegahan berupa Razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota, Lapas Kelas II A Kupang, serta melakukan pengecekan obat di apotek.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya program ke-7 yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan surat telegram Kapolda NTT nomor: ST/565/X/RES.4/2024 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana narkoba, TPPU, keadilan restoratif dan manajemen media tanggal 29 Oktober 2024.
Menindaklanjuti Surat telegram tersebut, sejak tanggal 30 Oktober 2024 Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota telah melakukan upaya pencegahan berupa giat Razia di tempat-tempat hiburan malam, Lapas Kelas IIA Kupang dengan cara melakukan tes urine dan penggeledahan badan dan barang bawaan serta ruangan (Lapas Kelas IIA Kupang).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H , S.I.K., M.Si melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P bahwa giat tersebut sudah dilakukan pada 2 THM dan 3 apotek serta akan laksanakan secara berkelanjutan ke semua THM dalam Kota Kupang
“Untuk sementara kegiatan razia pada tempat-tempat tersebut belum ditemukan adanya penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkoba," jelas Gustaf.
"Khusus peredararan obat keras, masih sesuai aturan yaitu selalu berdasarkan resep dokter. Namun walaupun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan tersebut, Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota tetap memberikan imbauan kepada para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung untuk tidak menggunakan narkoba,” lanjut Gustaf dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat 8 November 2024.
Dijelaskan Gustaf upaya pencegahan di Lapas Kelas IIA Kupang dilaksanakanl 6 November 2024, berdasarkan surat permintaan bantuan penggeledahan dan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) kota Kupang.
“Untuk hasil tes urine dan penggeledahan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” imbuhnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.