Judi Online
Oknum Pegawai Komdigi Kibuli PPATK dan Menteri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain tanpa terendus.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain tanpa terendus.
Menurutnya, nomor rekening situs judi online yang mereka bina tidak diketahui oleh PPATK.
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel. Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui Menteri atau pimpinan sebelumnya.
"Bisa jadi mereka juga terkelabui apalagi kami," kata Ivan.
PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs judi online yang dibina ada yang tetap diblokir. Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.
"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tukasnya.
Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer. “Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ujar Ivan.
Baca juga: Tersangka Kasus Judi Online Orang Dekat Eks Menkominfo Budi Arie
Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi. Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabui antarinstitusi, ini lebih pada modus para oknum.
Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh. Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.
PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer. “Pasti (akan kita telusuri aliran dana),” ujar Ivan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer. Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.