KPK
KPK Jelaskan Alasan Perjalanan Jet Kaesang ke Amerika Bukan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron klarifikasi alasan Kaesang Pangarep yang "menumpang" jet pribadi AS, tidak bisa dikatakan menerima gratifikasi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi alasan Kaesang Pangarep yang "menumpang" jet pribadi menuju Amerika Serikat, tidak bisa dikatakan menerima gratifikasi.
"Pertama, 'menumpang' itu suatu jasa, bukan barang fisik. Masalahnya, itu dicap sebagai gratifikasi. Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara," jelas Ghufron di sela-sela acara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Apakah Kaesang pejabat negara? Yang jelas bukan. Baik secara formal maupun personal," ujarnya.
Isu kedua menyangkut Kaesang sebagai salah satu keluarga penyelenggara negara, yakni sebagai anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden.
Ghufron menilai, menerima gratifikasi lewat perwakilan adalah hal biasa. Namun dalam kasus ini, Kaesang mendapat layanan personalisasi yang tidak bisa dialihkan ke individu lain.
“Menumpang adalah layanan langsung yang dinikmati penerimanya dan tidak diperuntukkan bagi pejabat negara, anggota keluarganya, atau rekannya,” jelasnya.
“Sangat penting untuk memahami bahwa layanan ini adalah untuk kepentingan individu, bukan untuk kepentingan pejabat negara,” tambahnya.
Ghufron juga menegaskan, secara hukum, hubungan keluarga antara Kaesang dan anggota keluarganya yang merupakan pejabat negara telah terputus karena ia sudah dewasa dan memiliki kartu keluarga tersendiri.
“Hubungan keluarga berakhir ketika mereka sudah dewasa,” ujarnya.
Kasusnya berbeda dengan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy.
“Contohnya Rafael Alun. Kenapa Mario masih dikaitkan dengan harta ayahnya? Karena dia masih di bawah umur. Hartanya dianggap milik orang tuanya. Tidak berlaku bagi orang dewasa yang punya kartu keluarga sendiri. Hartanya adalah milik mereka, bukan milik orang tua mereka,” jelasnya.
Sebagai putra bungsu presiden saat itu, Kaesang menghadapi sorotan publik yang signifikan di media sosial setelah menggunakan jet pribadi untuk melakukan perjalanan ke AS bersama istrinya, Erina Gudono, selama periode protes yang meluas terhadap upaya DPR untuk melakukan amandemen UU Pilkada pada bulan Agustus tahun ini.
Protes tersebut berujung pada mundurnya Kaesang dari pemilihan gubernur.
Netizen, khususnya di platform media sosial seperti X, membahas kemungkinan gratifikasi setelah melihat postingan Gudono tentang interior jet pribadi dan perjalanan mewahnya di akun Instagram miliknya.
Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke Amerika Serikat Diduga Naik Private Jet,Natizen Auto Dinyinyiri
Sebelum perjalanannya ke AS, dia mengumumkan bahwa dia telah menerima beasiswa untuk mempelajari kebijakan sosial di University of Pennsylvania.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.