Kabar Artis

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Pasrah

Yudha Arfandi terbukti dengan sengaja merampas nyawa seseorang, melakukan pembunuhan berencana terhadap putra semata wayang Tamara Tyasmara, Dante.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Kesal - Tamara Tyasmara kesal dengan perbuatan kejam Yudha Arfandi yang dengan sengaja membunuh putranya Dante. 

POS-KUPANG.COM - Penantian panjang yang ditunggu Tamara Tyasmara akhirnya berujung.

Kemarin majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun terhadap terdakwah Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara.

Dimana Yudha Arfandi terbukti dengan sengaja merampas nyawa seseorang, melakukan pembunuhan berencana terhadap putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.

Putusan hakim dijatuhkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usai hakim menjatuhkan vonis, Tamara Tyasmara mengaku lega karena akhirnya Yudha Arfandi terbukit bersalah.

Namun disisi lain, Tamara Tyasmara kesal dengan perbuatan kejam Yudha Arfandi.

Apalagi Yudha Arfandi hanya dituntut 20 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Digelar, Kuasa Hukum Saling Debat di Persidangan

Mantan istri Angger Dimas ini hanya bisa berpasrah.

“Kaget sih, tapi ya lega juga karena kan selama ini kayak masih abu-abu ya hari ini. Ada leganya, ada kesalnya, ya campur aduk lah semuanya,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Tamara hanya bisa pasrah.

Menurut mantan istri Dimas Angger ini, apapun hukumannya tetap tak bisa menghidupkan kembali Dante.

“Hukuman mati, 20 tahun seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia,” ucap Tamara.

Tamara justru heran dengan niat banding yang diajukan Yudha.

Padahal vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sebenarnya tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding agak gimana ya untuk aku. Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke enggak apa-apa,” tutur Tamara.

“Kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved