Kabar Artis
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Pasrah
Yudha Arfandi terbukti dengan sengaja merampas nyawa seseorang, melakukan pembunuhan berencana terhadap putra semata wayang Tamara Tyasmara, Dante.
“Kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara
Angger Dimas
Dante
Pengadilan Negeri
Jakarta Timur
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Asal-Usul Bukti Rekaman Dugaan Suap Reza Gladys |
![]() |
---|
Asisten Mpok Alpa Ungkap Sang Komedian Divonis Kanker Payudara Sejak Hamil 4 Bulan |
![]() |
---|
Doktif dan Richard Lee Saling Serang Sampai Lapor Polisi, Benarkah Doktif Naksir Richard Lee? |
![]() |
---|
Akhirnya Agnez Mo Menang Kasasi,Ari Bias Sebut Tak Akan Lanjut ke PK dan Cabut Laporan di Bareskrim |
![]() |
---|
Sarwendah Banting Tulang hingga Tengah Malam Demi Anak, Betrand Peto: Bunda Makin Happy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.