Kabar Artis

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Pasrah

Yudha Arfandi terbukti dengan sengaja merampas nyawa seseorang, melakukan pembunuhan berencana terhadap putra semata wayang Tamara Tyasmara, Dante.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Kesal - Tamara Tyasmara kesal dengan perbuatan kejam Yudha Arfandi yang dengan sengaja membunuh putranya Dante. 

“Kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved