Berita TTU
Komisi I DPRD TTU Desak Pengelolaan Dana Desa Mesti Menjawabi Persoalan Dasar Masyarakat
Monitoring ini dilaksanakan untuk melihat secara dekat perihal pengelolaan dana desa dan persoalan lain yang disampaikan kepada Komisi I.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara mendesak semua pemerintah desa di Kabupaten TTU untuk mengelola dana desa untuk menjawabi persoalan mendasar yang dibutuhkan masyarakat desa. Dana desa juga mesti dikelola dengan transparan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Komisi I Kantor DPRD Kabupaten TTU, NTT Selasa, 5 November 2024.
Konpers ini dihadiri Ketua Komisi I, Hironimus Joni Tulasi, Sekretaris Komisi I, Brando Sonbiko, dan anggota Komisi I; Yosef Petrus Maria Usfunan, Mikhael Melki Lopez, Andina Winantuningtyas dan Ir. Velix Anunut.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi mengatakan, sebagai mitra pemerintah daerah, Komisi I DPRD Kabupaten TTU dari sisi pengawasan juga mesti menyampaikan tentang temuan di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar apa yang ditemukan di lapangan selama monitoring ini bisa menjadi perhatian.
"Waktu kita di desa, kita dengar keluhan masyarakatnya air, tapi dalam pengelolaan dana desanya air tidak disentuh,"ujarnya.
Monitoring ini dilaksanakan untuk melihat secara dekat perihal pengelolaan dana desa dan persoalan lain yang disampaikan kepada Komisi I.
Sebenarnya, kata Hironimus, ada banyak persoalan yang disampaikan oleh masyarakat.
Mayoritas keluhan masyarakat dalam monitoring ini adalah mengenai persoalan ketersediaan air bersih.
Namun, dana desa yang semestinya digunakan untuk menjawabi kebutuhan masyarakat soal air bersih, ternyata dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Alumni PMKRI Cabang Kupang ini mendorong pendamping dalam hal ini Dinas Teknis yakni Dinas PMD serta para pendamping desa untuk memberikan edukasi dan penekanan kepada pemdes untuk konsern terhadap persoalan urgen masyarakat di desa.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD TTU, Brando Sonbiko menuturkan, setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis untuk setiap desa. Namun, sejumlah persoalan dasar masyarakat tidak terjawab.
Oleh karena itu, Politisi Partai NasDem ini meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas PMD mesti melakukan pengawasan dan tegas dalam melihat hal ini. Banyak proyek pembangunan di desa yang tidak menjawabi persoalan urgen yang dihadapi masyarakat desa.
Ia menyebut bahwa, hal ini sudah disampaikan kepada Dinas PMD. Mereka berharap OPD terkait bisa menyampaikan dan memberikan penegasan kepada pemerintah desa untuk menjadi catatan.
Anggota DPRD Kabupaten TTU dari Fraksi PKB, Mikhael Melki Lopez mengatakan, dalam kegiatan monitoring Komisi I beberapa waktu lalu, banyak hal mendasar dan janggal yang ditemukan di tingkat desa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa mesti diketahui oleh seluruh masyarakat desa tersebut. Tidak untuk diketahui oleh kepala desa dan perangkat desa saja.
Selain itu, pengelolaan dana desa mesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan skala prioritas di desa. Pengelolaan dana desa mesti dilakukan untuk menjawabi persoalan persoalan mendasar yang dibutuhkan masyarakat.
"Yang dibutuhkan masyarakat lain, realisasi pembangunannya lain," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU
Pria yang akrab disapa Melki Lopes ini mengatakan, pengelolaan dana desa harus mengutamakan unsur pemberdayaan. Dana Harian Orang Kerja (HOK) yang bersumber dari dana desa terkadang tidak disampaikan kepada masyarakat. Namun, sedikit dugaan permainan administrasi dari pemerintah desa, sehingga menjadi alibi mereka untuk mengatakan bahwa masyarakat menolak mengelola dana HOK.
Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan dialokasikan dana desa yakni untuk pemberdayaan masyarakat di desa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.