Berita Timor Tengah Utara
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Pastor Paroki Kiupukan Laporkan Akun Facebook Godi Us Olin
Pastor Paroki Santa Maria Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Edmundus Sako melayangkan laporan dugaan Pencemaran Nama Baik
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pastor Paroki Santa Maria Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Edmundus Sako melayangkan laporan dugaan Pencemaran Nama Baik di SPKT Polres Timor Tengah Utara. Romo Edmundus Sako melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh salah satu Akun Facebook, Godi Us Olin.
Laporan ini tertuang dalam Laporan Polis Nomor LP/B1447/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Akun Facebook Godi Us Olin tersebut dilaporkan pada, Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 15.48 WITA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor; STTLP/447/X/YAN.2.5/2024/RES TTU yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 4 November 2024 menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dilayangkan oleh Romo Edmundus Sako dengan terlapor Akun Facebook Godi Us Olin.
Dalam laporan tersebut menyebutkan, bahwa pada Hari Senin, 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WITA diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik pelapor dengan mengatakan bahwa pelapor mendukung salah satu Calon Bupati Timor Tengah Utara. Dalam postingan milik Godi Us Olin ini menyebutkan bahwa pelapor adalah tim sukses dari salah satu Calon Bupati Timor Tengah Utara.
Baca juga: Chikita Meidy Dipolisikan Teman, Terancam 2 Tahun Penjara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Merespon hal ini, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Timor Tengah Utara untuk melaporkan kejadian tersebut guna untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga pelaku disangka melakukan Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 27 A UU ITE Juncto-Subsider.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Pastor Paroki Kiupukan ini.
Menurutnya, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polres TTU. Meskipun demikian, demi menjaga situasi tetap kondusif, pihak kepolisian lebih mengedepankan upaya penggalangan.
Pihak kepolisian Polres TTU lebih mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani hal ini. Di sisi lain laporan tersebut tetap ditindaklanjuti dengan penyelidikan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Diduga-Cemarkan-Nama-Baik-di-Medsos-Pastor-Paroki-Kiupukan-Laporkan-Akun-Facebook-Godi-Us-Olin.jpg)