Kabar Artis

Aaliyah Massaid Dituding Hamil di Luar Nikah, Polisi Selidiki 3 Akun Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tak tinggal diam, Aaliyah Massaid ini melaporkan tiga akun yang didiuga melakukan pencemaran baik di pihak kepolisian,dua akun tiktok dan satu youtube

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Instagram
DIFITNAH HAMIL - Istri Thariq Halilintar dituding hamil di luar nikah. 

POS-KUPANG.COM - Saat sah menjadi istri Thariq Halilintar, kehidupan rumah tangga Aaliyah Massaid kerap diterpa berbagai tudingan.

Ya putri Reza Artamevia tersebut kali ini difitnah hamil di luar nikah, sehingga membuat adik ipar Atta Halilintar tersebut meradang.

Tak tinggal diam, Aaliyah Massaid ini melaporkan tiga akun yang didiuga melakukan pencemaran baik di pihak kepolisian.

Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus yang dilaporkan Aaliyah Massaid.

Diketahui Aaliyah Massaid melaporkan akun media sosial terkait unggahan yang menuduhnya 'hamil di luar nikah'.

Tudingan tersebut diunggah oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Grid.ID temui di kantornya, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Putri Syahrini Diguyur Kemewahan, Masih Bayi Princess R DIbelikan Sepatu Branded, Harganya Fantastis

"Saudari AM melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Grid.ID temui di kantornya, Senin (26/8/2024).

"Saat saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," jelasnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tiga akun tersebut.

"Akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," tandasnya.

Diketahui, laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.

Dalam laporannya, istri Thariq Halilintar itu melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.

Adapun ketiga akun yang dilaporkan Aaliyah yakni, TikTok@esmeralda_9999 dan @medialestar, serta youtube @infomedia3180. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved