Berita Ende
Tim Samsat Kabupaten Ende NTT Tancap Gas Laksanakan Penagihan PKB di November 2024
Tim Samsat Kabupaten Ende bakal melaksanakan pelayanan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya peningkatan PAD NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim Samsat Kabupaten Ende, Provinsi NTT yang melibatkan UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Ende, Sat Lantas Polres Ende dan mitra lainnya tancap gas selama November 2024 ini.
Tim Samsat Kabupaten Ende bakal melaksanakan pelayanan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya peningkatan PAD NTT di Wilayah Kabupaten Ende.
Sesuai jadwal, rencananya diawali dengan giat penertiban dokumen Ranmor, bersama Sat Lantas Polres Ende dan mitra lainnya, pada Minggu pertama November, Jempola atau door to door (DTD) dan Pelayanan Samsat Keliling, di Kecamatan kelimutu dan Wolowaru, pada Minggu ke dua.
Minggu ketiga wilayah Kecamatan Wewaria, Maurole dan Maukaro dengan kegiatan yang sama.
Hal ini, disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyid Tokan, SE, kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu 3 November 2024.
Dikatakan Abdulgani, dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, selama November 2024, pihaknya akan gencar melaksanakan aneka kegiatan pelayanan dan penagihan.
Kegiatan ini, katanya, dimaksudkan agar para pemilik kendaraan bermotor dapat meningkatkan pemahaman tentang manfaat pajak untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraaan dan juga peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Ende, dari besaran alokasi dana bagi hasil pajak.
Baca juga: Pemprov NTT Luncurkan Program Tax Amnesty Ranmor, UPT Penda Ende Langsung Bergerak Cepat
Menurut Abdulgani, pada saat inipun tengah dberlakukan Tax Amnesty oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Program ini tentu sangat membantu masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar bisa melunasi pokok pajaknya.
"Masyarakat silahkan memanfaatkan kesempatan yang berharga dari Pemerintah Provinsi NTT yaitu Tax Amnesty atau Keringanan Pajak, sesuai Pergub NTT, Nomor 46 tahun 2024 tentang Amnesty pajak kendaraan," pinta pria asal Adonara, kabupaten Flores Timur ini.
Abdulgani yang juga salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV Tahun 2024, yang di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menegaskan, keringanan ini meliputi pembebasan seluruh denda.
Baik itu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan, dan juga pemberian aneka diskon pokok pajak baik yang telah menunggak, maupun kepada pemilik kendaraan yang terkategori taat PKB, yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Diharapkan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Ende, agar dapat memanfaatkan masa.pemberlakuan Amnesty saat ini, untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan juga pengurusan Balik Nama Kendaraan yang masih beralamat Luar NTT ke Wilayah Kabupaten Ende.
Dengan semakin meningkatnya penerimaan Pajak kendaraan bermotor, akan besar pula bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten Ende, untuk kegiatan Pembangunan dan juga kegiatan kemasyarakatan lainnya, menuju Ende Sare yang maju menuju NTT Sejahtera.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.