CPNS 2024
Kenali Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, Bobot Nilai,Skema Kelulusan dan Kriteria Pesertanya
Kenali Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, Bobot Nilai dan Skema Kelulusannya, Berikut Kriteria Peserta SKB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Berikut Skema Kelulusan SKB CPNS Kejaksaan 2024:
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen. Kelulusan seleksi administrasi diumumkan Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI melalui laman https://biropeg.kejaksaan.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian via laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan SKD disesuaikan dengan nilai ambang batas yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kriteri peserta yang berhak mengkuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan dan masih berada dalam rangking sebanyak 3 kali formasi.
Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking.
Nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Namun sebelum itu, peserta dapat melakukan pemilihan titik lokasi SKB (23-30 November 2024) dan jadwalnya dapat diketahui pada 4-8 Desember 2024.
Kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024 adalah maksimal tiga kali dari jumlah formasi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.
Adapun total kebutuhan CPNS di Kejaksaan 2024 mencapai 7.846 orang. Jumlah kebutuhan terdiri dari empat jabatan formasi tenaga teknis.
Di antaranya Ahli Pertama Jaksa (2.000 orang), Petugas Barang Bukti (1.446 orang), Pengelola Penanganan Perkara (2.142 orang), dan Penjaga Tahanan (2.258 orang).
Dengan demikian, nantinya maksimal terdapat 23.538 orang yang bisa mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.