CPNS 2024
Kenali Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, Bobot Nilai,Skema Kelulusan dan Kriteria Pesertanya
Kenali Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, Bobot Nilai dan Skema Kelulusannya, Berikut Kriteria Peserta SKB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS Kejaksaan 2024 akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.
Nah, sebelum sampai pada pelaksanaan Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, peserta pellur mengenali Jenis-Jenis Tes SKB Kejaksaan 2024,Bobot Nilai, Skema Kelulusan dan Kriteria Pesertanya.
Perlu diketahui SKB CPNS Kejaksaan 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Berikut Jenis-jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Bobot Nilainya.
Jabatan dengan Kualifikasi D3, D4, S1, Profesi, dan S2
Substansi jabatan (CAT BKN) berbobot 50 persen
Tes keterampilan/praktek kerja berbobot 40 %
Tes wawancaraberbobot 10 %
Tes kesehatan (bersifat menggugurkan):
Psikotes: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
Kesehatan kejiwaan: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
Kesehatan fisik: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
Baca juga: Tak Ada Peluang, Gagal Seleksi CPNS 2024 Tak Bisa Daftar PPPK 2024, Simak Ketentuannya
Jabatan dengan Kualifikasi SMA/Sederajat
Substansi jabatan (CAT BKN) berbobot 50 %
Tes wawancara berbobot 10 %
Tes keterampilan/skill:
Praktek kerja berbobot 25 %
Beladiri dan kesamaptaan berbobot 15 %
Tes kesehatan (bersifat menggugurkan):
Psikotes: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
Kesehatan kejiwaan: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
Kesehatan fisik: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat).
Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2024
Jika telah mengikuti SKB, nilai SKD dan SKB CPNS 2024 nantinya akan diintegrasikan menjadi pengumuman hasil CPNS yang disampaikan 5-12 Januari 2025 mendatang.
Bobot SKB yaitu sebesar 60 % .
Sistem Kelulusan Seleksi SKB CPNS Kejaksaan 2024
SKB menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian akhir bagi peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2024. Nilai yang berbentuk poin akan menentukan ranking keseluruhan peserta. Semakin tinggi nilai poin SKB, semakin besar peluang peserta untuk berada di peringkat atas.
Adapun tes kesehatan yang bersifat menggugurkan juga menentukan menentukan apakah peserta memenuhi syarat atau tidak dalam seleksi.
Jika peserta tidak memenuhi kriteria tertentu dalam tes kesehatan, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat meskipun memiliki nilai poin SKB tinggi. Kelulusan akhir nantinya akan ditentukan oleh Panselnas.
Baca juga: Kabar Gembira, Skor TWK dan TKP Tak Capai Passing Grade di SKD CPNS 2024 Masih Bisa Ikut Tes SKB
Berikut Skema Kelulusan SKB CPNS Kejaksaan 2024:
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen. Kelulusan seleksi administrasi diumumkan Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI melalui laman https://biropeg.kejaksaan.go.id.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian via laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan SKD disesuaikan dengan nilai ambang batas yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kriteri peserta yang berhak mengkuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan dan masih berada dalam rangking sebanyak 3 kali formasi.
Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking.
Nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Namun sebelum itu, peserta dapat melakukan pemilihan titik lokasi SKB (23-30 November 2024) dan jadwalnya dapat diketahui pada 4-8 Desember 2024.
Kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024 adalah maksimal tiga kali dari jumlah formasi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.
Adapun total kebutuhan CPNS di Kejaksaan 2024 mencapai 7.846 orang. Jumlah kebutuhan terdiri dari empat jabatan formasi tenaga teknis.
Di antaranya Ahli Pertama Jaksa (2.000 orang), Petugas Barang Bukti (1.446 orang), Pengelola Penanganan Perkara (2.142 orang), dan Penjaga Tahanan (2.258 orang).
Dengan demikian, nantinya maksimal terdapat 23.538 orang yang bisa mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.