Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, KPU dan Tim Gelar Penertiban APS Pasangan Calon
fokus penertiban dikhususkan pada APS milik pasangan calon maupun bakal calon yang tidak mendaftarkan diri di KPU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, bersama Bawaslu Kabupaten TTU, Kesbangpol, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 1 November 2024.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi setelah deklarasi kampanye damai pada 24 September 2024. Dalam rapat itu disepakati bahwa, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kabupaten TTU boleh ditertibkan apabila alat peraga kampanye (APK) yang diadakan oleh KPU Timor Tengah Utara telah tiba.
Saat diwawancarai, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono mengatakan, saat ini APK yang diadakan oleh KPU telah tiba. Oleh karena itu, mereka melakukan penertiban terhadap APS yang sedang terpasang di wilayah Kabupaten TTU.
Ia menjelaskan, fokus penertiban dikhususkan pada APS milik pasangan calon maupun bakal calon yang tidak mendaftarkan diri di KPU dan tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten TTU maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU.
Dikatakan Petrus, mereka juga melakukan penertiban APS pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh KPU dan sudah rusak serta tidak layak lagi. Pelaksanaan penertiban terhadap APS tersebut akan didokumentasikan dan diamankan.
"Kalau gambar APSnya dari dada naik ke kepala sudah tidak ada maka kita amankan. Begitupun sebaliknya dari dada turun ke kaki sudah tidak ada maka kita amankan untuk kita lakukan penertiban,"ucapnya.
Semua APS pasangan calon yang tidak ditetapkan KPU dan terpasang di pohon akan diturunkan. Sedangkan APS milik pasangan calon yang mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada akan diturunkan dengan baik dan dikembalikan kepada pemilik untuk dipasang pada tempat yang tepat.
Ia menegaskan bahwa, tujuan penertiban APS oleh KPU dan Bawaslu bersama tim adalah agar baliho, spanduk atau APS maupun APK yang terpasang di semua titik di Kabupaten TTU merupakan benar-benar wajah pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi NTT maupun KPU Kabupaten TTU sebagai peserta Pilkada tahun 2024.
"Sehingga benar-benar menimbulkan multitafsir dari masyarakat bahwa benar-benar yang mereka ketahui pasangan calon pilihan mereka adalah pasangan calon yang gambarnya terpasang pada baliho atau spanduk,"pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.