UU Cipta Kerja
MK Tegaskan PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat ditempuh secara sepihak.
"Jika masih ditempuh proses penyelesaian PHI maka pekerja/buruh tidak dapat di-PHK," kata majelis hakim menegaskan.
Ketika sengketa diajukan ke pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU PPHI, maka, MK menyatakan, sengketa tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Artinya, proses PPHI, dalam hal ini perselisihan PHK yang berlangsung sejak adanya penolakan PHK dari pekerja/buruh adalah sampai dengan berakhirnya seluruh proses setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap," bunyi pertimbangan MK.
Menurut Mahkamah, penegasan ini penting agar "tidak terjadi PHK secara sewenang-wenang". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.