CPNS 2024

Kabar Gembira, Skor TWK dan TKP Tak Capai Passing Grade di SKD CPNS 2024 Masih Bisa Ikut Tes SKB

Kabar Gembira, Skor TWK dan TKP Tak Capai Passing Grade di SKD CPNS 2024 Masih Bisa Ikut SKB, berikut penjelasannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ilustrasi tes CPNS - Kabar Gembira, Dapat Skor TWK dan TKP tak capai passing grade masih bisa ikut SKB CPNS 2024. 

Secara umum, skor minimal atau passing grade (PG) SKD meliputi 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelejensi umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Jadi, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, terdapat sebuah unggahan di media sosial khususnya di TikTok yang viral dan menjadi perbincangan di kalangan peserta SKD CPNS 2024.

Unggahan video itu memperlihatkan jika peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024.

Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jalur lulusan terbaik atau cumlaude.

"Eitsss walaupun TWK gak PG ttp bisa lanjut SKB, kan Jalur Cumlaude/Lulusan Terbaik," tulis akun TikTok @caj***.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved