Bansos

Daftar Bansos Pemerintah yang Cair November 2024, PKH Hingga PIP 

Penerima bansos bisa mendapatkan beberapa program bantuan seperti PKH, BPNT, beras 10 kg, hingga bantuan pendidikan.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Daftar Bansos Pemerintah yang Cair November 2024, PKH Hingga PIP 
KONTAN
Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan mencairkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat pada November 2024. Bansos tersebut merupakan program pemerintah yang telah disalurkan sejak pandemi Covid-19.

Adapun bansos berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.

Penerima bansos bisa mendapatkan beberapa program bantuan seperti PKH, BPNT, beras 10 kg, hingga bantuan pendidikan.

Berikut daftar bansos yang akan disalurkan pada bulan November 2024

 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun. 

Pada bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat.

Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000.

Pada bulan November 2024 ini, BPNT memasuki tahap keenam yang berarti untuk pencairan dua bulan hingga Desember.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan bulan.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun, pada November 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga yang berlangsung hingga Desember.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD:
• Umum: Rp450.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

Siswa SMP:
• Umum: Rp750.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.00

 

Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Dikutip dari Tribun Jabar, terdapat dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.

• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

• Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

• Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

• Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

• Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Semoga bermanfaat. (*) 
 


  
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved