Berita Sabu Raijua

Seacrest Indonesia Bekali Pokmaswas Perikanan Desa Ballu dengan Pelatihan Pengawasan Metode RUM

Pokmaswas Perikanan Desa Ballu merupakan Pokmaswas pertama yang ada di Pulau Raijua dan memegang peranan penting

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Seacrest Indonesia
Koordinator Pelaksana Program SGP-GEF Seacrest Indonesia M. Salauddin R. Djarod (keempat dari kiri) dan Mesrianus S.J. Dengak, S.ST.Pi. (kelima dari kanan) selaku perwakilan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mendampingi kegiatan praktik pengawasan menggunakan metode RUM oleh POKMASWAS Perikanan Desa Ballu. 

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA- Seacrest Indonesia menggandeng Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menggelar kegiatan Pelatihan Pengawasan Dengan Metode Resource Use Monitoring (RUM) Sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Pokmaswas Desa Ballu, Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 9-10 Oktober 2024 lalu.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan dengan melakukan pengawasan pada setiap aktivitas pemanfaatan sumberdaya tersebut. 

Pokmaswas Perikanan Desa Ballu merupakan Pokmaswas pertama yang ada di Pulau Raijua dan memegang peranan penting dalam pengawasan sumberdaya kelautan perikanan di Laut Sawu, Raijua.

Mengutip rilis dari Seacrest Indonesia yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Kamis 31 Oktober 2024 disebutkan, kegiatan Seacrest Indonesia melalui program Global Environment Facility - Small Grants Programme (GEF-SGP)  dari United Nations Development Programme (UNDP) yang berjudul “Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sumberdaya Alam untuk Ketahanan Pangan berkelanjutan di Desa Ballu, Pulau Sabu Raijua, NTT”.

Pelatihan ini dimulai dengan pemaparan terkait pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu oleh Rowi Kaka Mone, S.Pi. selaku perwakilan dari BKKPN Kupang.

Dalam penjelasannya Rowi Kaka Mone menjelaskan terkait Taman Nasional Perairan Laut Sawu yang mencakup lautan di sekeliling Pulau Raijua.

Terdapat 2 zona inti yang berada di dekat Pulau Raijua yaitu pada sebelah utara Pulau Raijua dan di Pulau Dana pada sebelah barat daya Pulau Raijua.

Tidak hanya terkait batas wilayah zonasi perairan yang terdapat di Laut Sawu NTT, peserta juga diberikan pemahaman terkait batasan-batasan aktifitas dalam setiap zona dan pengenalan satwa laut yang dilindungi. 

Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pokmaswas untuk dapat memberikan pengarahan terhadap masyarakat khususnya di Desa Ballu dan Raijua pada umumnya terhadap batasan-batasan tersebut.

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dalam kegiatan ini diwakili oleh Mesrianus S.J. Dengak, S.ST.Pi.

Dalam kesempatan ini Mesri memberikan materi terkait Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Peran POKMASWAS sebagai Mitra Pemerintah dalam Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Dorong Ekonomi Keluarga Seacrest Indonesia Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan, Rumput Laut di Raijua

Sebelumnya Mesri juga menyampaikan terkait profil dan tugas dari PSDKP Kupang sebagai salah satu instansi yang bermitra Pokmaswas. Prinsip 3 M dan upaya penyadaran hukum pada masyarakat oleh Pokmaswas disampaikan kembali oleh Mersianus.

Pelaporan dalam setiap temuan pelanggaran atau aktivitas-aktivitas yang mencurigakan dan mengarah pada perusakan sumber daya pesisir dan laut ini menjadi penting untuk di sampaikan oleh pihak-pihak terkait.

 "Dalam pelansanaan tugas Pokmaswas, terdapat dua jalur pelaporan yang dapat dilakukan. Pertama adalah melapor kepada penegak hukum meliputi penyidik perikanan, pengawas perikanan maupun Polsus, Babinkantibmas maupun Babinsa terdekat, Satpol-AIRUD atau polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda) dan TNI AL. Dan yang kedua POKMASWAS dapat juga melakukan pelaporan kepada pihak non penegak hukum yang meliputi aparat desa / kelurahan / distrik / kecamatan / negri, Kepala Pelabuhan Perikanan, dan Petugas Karantina di Pelabuhan," jelas Mesri dalam sesi pemaparan materi.

Rowi Kake Mone selaku perwakilan dari Balai Kawasan Konservasi
Rowi Kake Mone, S.Pi. (kedua dari kiri) selaku perwakilan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang tengah menjelaskan terkait zonasi yang terdapat di Laut Sawu pada tanggal 10 Oktober 2024

Setelah Pokmaswas diberikan pemahaman terkait wilayah zonasi dan instansi yang memiliki hubungan dengan wilayah kerja Pokmaswas, selanjutnya dipaparkan materi pengawasan sumberdaya pesisir dan laut menggunakan metode Resource Use Monitoring (RUM).

 Materi disampaikan Koordinator Pelaksana Program SGP-GEF Seacrest Indonesia, Muhammad Salauddin Ramadhan Djarod, S.Si., M.Si. 

RUM ini merupakan salah satu metode pengawasan sumberdaya laut yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data secara berkala terkait kondisi dan hasil sumberdaya laut yang didapatkan oleh masyarakat sekitar. Sehingga dapat diketahui tren dari kondisi dan hasil sumberdaya laut di suatu daerah. 

“Tidak hanya berupa jenis dan jumlah dari hasil perolehan masyarakat dalam menafaatkan sumberdaya laut. Namun cara dan aktifitas apa saja yang digunakan dalam memanfaatkan sumberdaya laut menjadi catatan penting dalam data tersebut.” imbuh Salauddin.

Cara pemanfaatan sumberdaya laut dan aktivitas-aktivitas masyarakat di pesisir laut secara langsung dapat memberikan gambaran terkait tren sumberdaya laut kedepannya.

Tentunya ketika didapati aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, maka ini akan berdampak pada penurunan sumberdaya laut dimasa yang akan datang. 

Dalam pelatihan ini Pokmaswas bersama dibekali dengan praktik langsung pengawasan dengan metode RUM.

Praktik ini didampingi langsung oleh tim Seacrest Indonesia dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Baca juga: Seacrest Indonesia Gandeng Pokmaswas Perikanan Desa Ballu di Raijua Lakukan Transplantasi Lamun

Praktik ini dilakukan dengan mendata aktivitas masyarakat pesisir Desa Ballu dalam pemanfaatkan sumberdaya laut, baik aktivitas budidaya rumput laut dan penangkapan ikan.

“Pelatihan ini kami selenggarakan secara lengkap dengan menghadirkan instansi-instansi yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas Pokmaswas. Sehingga Pokmaswas Perikanan Desa Ballu dapat memahami secara lengkap mulai dari tata cara pengambilan data sumberdaya kelautan dan perikanan menggunakan metode RUM hingga alur koordinasi dan pelaporan ketika ditemukan hal-hal yang melanggar peraturan maupun mengarah pada pengrusakan ekosistem pesisir dan laut.” Jelas Muhammad Salauddin Ramadhan Djarod.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved