UU Cipta Kerja

Presiden KSPSI Puji Putusan MK yang Kabulkan 70 Persen Uji Materi UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, keputusan MK sangat luar biasa bagi serikat buruh/serikat pekerja

|
Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/MEDIANA
Presiden KSPSI Andi Gani memberi keterangan pers, Kamis (31/10/2024), di Jakarta. 

Massa buruh/pekerja bertahan sampai MK selesai membacakan seluruh putusan. Mereka baru mulai bubar sekitar pukul 17.30 atau setelah Andi Gani mengumandangkan orasi hasil putusan MK dan melayani konferensi pers.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Harry Seldadyo, saat dihubungi terpisah, berpendapat, jika penghitungan upah minimum kembali menggunakan KHL, perdebatan klasik seputar hidup layak akan muncul kembali. Ada potensi dan kecenderungan bakal terjadi lagi pertarungan hasil survei KHL untuk kelompok pekerja lajang ataupun berkeluarga.

”Semestinya membahas formula baru. Lalu, penekanan pembahasan mengarah ke kesejahteraan pekerja, seperti mendekatkan rumah pekerja ke pabrik. Lagi pula, sejumlah daerah sudah jadi pusat industri,” ucap Harry.

Adapun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, saat dikonfirmasi, mengatakan belum sempat mempelajari semua amar putusan MK. (kompas.id)

Ikut berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved