UU Cipta Kerja
Presiden KSPSI Puji Putusan MK yang Kabulkan 70 Persen Uji Materi UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, keputusan MK sangat luar biasa bagi serikat buruh/serikat pekerja
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Serikat buruh/pekerja mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dalam konferensi pers, di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (31/10/2024) pukul 17.00, mengatakan, keputusan MK sangat luar biasa bagi serikat buruh/serikat pekerja karena hampir 70 persen substansi yang digugat dikabulkan.
”Substansi penghitungan upah minimum, upah sektoral dikembalikan, mekanisme alih daya, dan soal tenaga kerja asing. Ini merupakan sejarah yang luar biasa bagi perjuangan buruh Indonesia. Kemenangan ini bukan hanya untuk KSPSI, melainkan seluruh konfederasi walaupun tidak ikut menggugat,” ujarnya.
Andi menyampaikan, dari deretan substansi gugatan yang dimenangkan, salah satu yang penting menurut dia ialah menyoal upah. Survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sempat hilang, oleh putusan MK, dikembalikan lagi.
Penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2025 adalah tanggal 20 November 2024. Maka, Andi meyakini pemerintah harus segera mematuhi putusan MK itu.
”Dewan pengupahan diberikan kewenangan kembali untuk membuat formulasi pengupahan. Padahal, sejak 2015, dewan pengupahan hanya memberikan saran,” ucap Andi.
Dewan pengupahan merupakan organisasi nonstruktural tripartit yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. PP No 78/2015 telah mengubah fungsi dewan pengupahan sekadar sebagai pemberi saran dan pertimbangan.
Masih terkait upah, dia menyebut salah satu putusan MK yang dia tafsirkan penting ialah upah sektoral berlaku lagi.
Poin penting lainnya, menurut Andi, terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Andi menafsirkan, putusan MK terkait TKA berarti TKA tidak bisa masuk begitu saja. TKA harus memiliki keterampilan dan kalaupun masuk harus didampingi tenaga kerja Indonesia.
Andi menambahkan, pihaknya dan konfederasi yang mengajukan uji materi bisa memahami jika ada substansi yang tidak dikabulkan MK. Menurut dia, tidak mungkin semua gugatan 100 persen dikabulkan.
Pembacaan putusan MK diwarnai dengan aksi unjuk rasa empat konfederasi dan 60 federasi serikat buruh/serikat pekerja di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka menunggu hasil pembacaan tentang uji materi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
MK membacakan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Airlangga Minta Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja
Massa buruh/pekerja ramai berkumpul sejak pukul 10.00 atau 30 menit sebelum MK mulai membacakan hasil putusan. Akses mereka berjalan menuju Gedung MK ditutup oleh polisi sehingga mereka hanya bisa beraksi di depan Patung Arjuna Wiwaha, sekitar 200 meter.
Di bawah terik matahari di depan Patung Arjuna Wiwaha, ratusan buruh/pekerja dari empat konfederasi dan 60 federasi serikat buruh/serikat pekerja berunjuk rasa. Di antara mereka ada yang berdiri sambil membawa sejumlah spanduk.
Salah satu spanduk, misalnya, bertuliskan ”Cabut UU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan”. Ada pula yang berdiri sambil membawa bendera dari setiap federasi. Mereka utamanya bekerja di kantong-kantong industri di Jabodetabek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.