Berita Timor Tengah Utara
PMKRI Cabang Kefamenanu Nyatakan Sikap Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis
Sebagai pusat peradaban orang Timor, terdapat beberapa lokasi yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Lokasi ini biasanya dilaksanakan ritual adat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menyatakan sikap menolak dengan tegas peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Penolakan terhadap peralihan status Cagar Alam Mutis ini bertujuan untuk memastikan Gunung Mutis tidak dieksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai aktivis mahasiswa, PMKRI Cabang Kefamenanu bersama OKP Nasional dan OKP Lokal lainnya turut ambil bagian dalam pelaksanaan ritual adat oleh masyarakat di sekitar wilayah Gunung Mutis pada, Rabu, 30 Oktober 2024.
Aktivis mahasiswa Cipayung Plus memastikan akan berada bersama masyarakat setempat menolak peralihan status tersebut.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 31 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Kefamenanu, Gregorius Konanin mengaku kecewa dengan pernyataan Plt Bupati TTU yang telah mendukung kementerian perihal keputusan penurunan status Cagar Alam Mutis
Sebagai putra yang berdomisili di kaki Gunung Mutis, Gregorius menyebut dirinya mengetahui secara persis Alam Mutis (Mutis Babnai) yang merupakan merupakan “Ibu” dari peradaban Masyarakat Timor.
Menurutnya, perubahan status Cagar Alam Mutis Menjadi Taman Nasional ini membuka peluang terjadinya eksploitasi alam dengan dalih penelitian.
Hal ini bisa berdampak pada rusaknya ekosistim dan Cagar Alam Mutis (Mutis Babinai).
Sebagai pusat peradaban orang Timor, terdapat beberapa lokasi yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Lokasi ini biasanya dilaksanakan ritual adat
Lebih daripada itu, kata Gregorius, Masyarakat Timor memiliki hukum adat konservasi yang lebih efektif dibandingkan dengan hukum positif. Pasalnya, hukum adat mengandung nilai-nilai mistik yang diyakini secara kolektif.
Ia menegaskan, masyarakat adat berdaulat atas tanah dan wilayah adatnya. Status cagar alam menutup peluang dilakukan eksploitasi.
Peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini membuka peluang eksploitasi dengan dalih zonasi
Dikatakan Gregorius, mestinya Plt Bupati TTU paham bahwa Keputusan Pemerintah Pusat cq. Menteri LHK terkait penurunan status Cagar Alam Mutis tidak representatif dan mencederai adat serta martabat orang Timor. Keputusan ini tidak mewakili orang Timor secara keseluruhan.
Di sisi lain peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini dilakukan dengan cara yang tidak transparan. Kata Mutis ma Babnai diambil dari kata Mum’tis yang artinya genap, lengkap, menitiskan, mencurahkan, sedangkan Babnai artinya rawatlah, sejahterakan.
Keputusan deklarasi peralihan status Cagar Alam Mutis beberapa waktu lalu dianggap sepihak dan tidak mewakili masyarakat adat. Pasalnya, mereka yang hadir saat deklarasi tidak memiliki otoritas dan legalitas.
Mutis-Babnai adalah simbol kebesaran adat budaya orang Timor. Karena keputusan dan deklarasi dipaksakan mendahului dan tidak diawali dengan duduk bersama. Maka, sebagai orang Timor pihaknya menolak hal ini.
Berdasarkan budaya dan kepercayaan orang Timor, Mutis merupakan tempat akhir bersemayamnya para leluhur orang Timor yang tidak bisa diganggu oleh siapapun termasuk kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Mutis Timau menjadi rumah bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati yang unik seperti; keberadaan Ampupu (Eucalyptus urophylla), yaitu jenis tumbuhan endemik yang penyebaran alaminya ada di NTT.
Baca juga: Masyarakat di Sekitar Gunung Mutis Gelar Ritual Adat Tolak Pengalihan Status Cagar Alam Mutis
Ampupu juga mengandung minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektoran, juga menjadi sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, Mutis Timau menjadi rumah bagi 88 spesies burung, 8 spesies mamalia, termasuk Kus-Kus dan Rusa Timor yang dilindungi. Selain itu, Babi Hutan, Biawak Timor, Ular Sanca Timor, Ayam Hutan, Punai Timor, Betet Timor, Pergam Timor, dan Perkici Dada Kuning. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.