Berita Manggarai Barat

DPO Curanmor Kabur dari Bima Ditangkap di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT

Setelah AM ditangkap di Labuan Bajo Polres Manggarai Barat menghubungi Tim Resmob Puma Polres Bima Kota untuk melakukan koordinasi. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto DPO Curanmor Kabur dari Bima Ditangkap di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT
POS-KUPANG.COM/HO
Polres Manggarai Barat menangkap AM pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk DPO Polres Bima Kota.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT,  menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AM alias Amril (23) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bima Kota, NTB.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin 28 Oktober 2024 di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo setelah kabur dari Bima menggunakan kapal fery. 

"Kami mengamankan seorang pelaku curanmor yang terjadi di Kota Bima. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Polres Bima Kota," kata Lufthi, Kamis 31 Oktober 2024.

Penangkapan Amril, kata Lufthi, bermula setelah Satreskrim Polres Bima Kota menghubungi jajarannya dan menyampaikan sedang memburu buronan tindak pidana curanmor yang melintasi jalur laut menggunakan kapal fery dari Sape, NTB menuju Labuan Bajo.

"Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku curanmor kemudian menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku," ujarnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Komodo mengamankan AM di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

"Pelaku menggunakan masker untuk mengelabuhi petugas. Namun berkat kejelian petugas, pelaku akhirnya ditangkap di dalam KMP. Cakalang," jelasnya. 

Baca juga: Polres Manggarai Barat Siagakan 300 Personel Amankan Penahbisan Uskup Labuan Bajo

Setelah AM ditangkap di Labuan Bajo Polres Manggarai Barat menghubungi Tim Resmob Puma Polres Bima Kota untuk melakukan koordinasi. 

"Pelaku AM telah dibawa menuju Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved