Berita Sabu Raijua

Pelaku Usaha di Sabu Raijua Wajib Miliki Nomor Izin Berusaha

Aplikasi Online Single Submission merupakan platform digital yang terintegrasi untuk mengajukan berbagai jenis perizinan secara daring (online).

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Pelaku Usaha di Sabu Raijua Wajib Miliki Nomor Izin Berusaha
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Dalam era globalisasi, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan transparan berbasis digital. Karena itu melalui semangat reformasi birokrasi, khususnya di bidang pelayanan perizinan, pemerintah telah menerapkan aplikasi Online Submission System (OSS) Risk Base Approach (RBA) atau Sistem Pelayanan Perizinan Online Berbasis Resiko.

Dengan aplikasi ini, semua pola pikir dan tata cara pengurusan izin yang rumit, menakutkan dan membingungkan, diubah menjadi sederhana, cepat dan dapat dilakukan setiap saat. Bahkan dengan aplikasi ini, setiap masyarakat atau pelaku usaha yang telah melek teknologi informasi, dapat mengurus izinnya secara mandiri setiap saat kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintah untuk bertemu dengan petugas.

Melalui aplikasi OSS ini, semua jenis perizinan usaha yang dulu dikenal dengan SIUP, SITU dan Perizinan sejenisnya telah terintegrasi menjadi satu yaitu dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi legalitas berusaha. Setiap masyarakat dapat diakui sebagai pelaku usaha manakala telah memiliki NIB.

Aplikasi Online Single Submission merupakan platform digital yang terintegrasi untuk mengajukan berbagai jenis perizinan secara daring (online).

"Sistem ini memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan, memantau status, dan mengelola dokumen dengan efisien," ungkap Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Sabu Raijua, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Aplikasi OSS-RBA sedang ditingkatkan untuk dapat diintegrasikan dengan perizinan-perizinan yang lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dahulunya disebut Izin Membangun Bangunan (IMB).

Bupati Heke, menerangkan, saat ini setiap pelaku usaha baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Agar pelaku usaha dapat melakukan pengurusan izin secara mandiri maka perlu dilakukan Bimbingan Teknis tentang aplikasi yang digunakan untuk membuat izin tersebut.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha dan secara teknis mengajarkan bagaimana cara mengurus izin secara mandiri melalui Aplikasi OSS. Bimtek ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk dapat mengurus secara mandiri.

Melalui Bimtek ini diharapkan seluruh peserta yang hadir secara tatap muka maupun yang mengikuti secara online melalui zoom meeting memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dalam pengurusan NIB.

"Saya berharap agar setelah mengikuti Bimtek ini, pengurusan NIB di Kabupaten Sabu Raijua bisa lebih ditingkatkan," ujar Heke.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Dalam Negeri terus mengupayakan peningkatan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menghadirkan sistem layanan perizinan melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat di akses dengan mudah di mananapun dan kapanpun melalui situs www.oss.go.id.

Kepala Dinas PM dan PTSP Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, S.Sos. M.Si mengatakan, pengurusan perizinan dikategorikan menurut 4 tingkat resiko yakni perizinan dengan resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan semakin tinggi tingkatan risiko suatu jenis usaha maka semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan usaha tidak merusak kualitas lingkungan, ekonomi dan sosial.

Untuk mendukung pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya  menyelenggarakan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) kepada masyarakat Calon Pelaku Usaha di Kabupaten Sabu Raijua.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved