Berita NTT

Mahasiswi Politeknik Negeri Kupang Diskorsing 1 Minggu Setelah Viral Terkait Mabim Mahasiswa Baru

Mahasiswi Politeknik Negeri Kupang ( PNK) diskorsing satu minggu usai viral di media sosial karena tindakannya di masa bimbingan mahasiswa baru

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SL, mahasiswa Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang viral di media sosial meminta maaf didampingi Direktur PNK, Wadir III dan Ketua Satgas PPKS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) menjatuhkan sanksi skorsing satu minggu kepada mahasiswi berinisial SL yang viral di media sosial karena tindakannya saat Masa Bimbingan (Mabim) mahasiswa baru pada Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Dalam video yang beredar, SL, yang duduk di semester V Jurusan Teknik Mesin, tampak memarahi mahasiswa baru dengan nada keras dalam dialek Kupang dan mengancam mereka untuk pulang, bahkan menyebutkan insiden minum oli selama Mabim. 

Aksi SL yang mengenakan jas almamater PNK saat itu menuai kritik dari masyarakat yang menilai tindakannya berlebihan.

Usai video tersebut ramai diperbincangkan, Direktur PNK, Frans Mangngi, bertindak tegas dengan memberikan sanksi akademik berupa skorsing selama satu minggu dan mencopot SL dari jabatannya di Kelompok Mahasiswa Jurusan (KMJ).

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, SL muncul secara publik untuk menyampaikan permohonan maaf didampingi oleh Direktur PNK Frans Mangngi dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNK, Reisanty Djami. 

Dalam pernyataannya, SL menyampaikan penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang menjadi sorotan publik.

Baca juga: Mahasiswi Politeknik Negeri Kupang yang Viral di Media Sosial Akhirnya Meminta Maaf

"Dari hati saya yang paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada masyarakat, pihak kampus PNK, keluarga mahasiswa baru, dan terutama kepada mahasiswa baru atas tindakan saya," ucap SL dengan penuh penyesalan.

Ketua Satgas PPKS, Reisanty Djami, menjelaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara internal oleh pihak kampus. 

SL diberi sanksi skorsing dan dicopot dari pengurus KMJ sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Reisanty juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut karena SL kini mengalami tekanan mental akibat intimidasi di media sosial.

"Anak ini sudah diberi sanksi akademik, diskors satu minggu, dan diberhentikan dari pengurus KMJ. Dia sudah menyadari kesalahannya, dan kami menjamin kejadian seperti ini tidak akan terulang di PNK," ujar Reisanty.

Direktur PNK, Frans Mangngi, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan menegaskan komitmen kampus untuk terus membina mahasiswa sesuai pedoman akademik dan aturan yang berlaku agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Politeknik Negeri Kupang Tanggapi Video Viral Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Mahasiswa Baru

"Atas nama Politeknik Negeri Kupang, saya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami akan terus membina mahasiswa kami agar hal serupa tidak terulang," kata Frans Mangngi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved