Perang Tanding di Adonara

Dua Kepala Desa Diduga Provokator Konflik di Adonara Terancam Diberhentikan

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, menyebut ada unsur provokasi oleh Kades Ilepati dan Kimakamak hingga terjadi bentrokan massa

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES FLOTIM
Aparat Polres Flores Timur saat membawa para terduga pelaku kasus bentrok berdarah di Adonara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Ilepati, Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak, Dominikus Sanga sebagai tersangka dalam konflik tapal batas tanah di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Senin, 28 Oktober 2024.

Selain dua kepala desa, ada 19 tersangka lain dalam penyerangan menggunakan sajam dan senjata api rakitan oleh massa dari Ilepati dan beberapa orang Kimakamak ke Desa Bugalima di Kecamatan Adonara barat tersebut.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, menyebut ada unsur provokasi oleh Kades Ilepati dan Kimakamak hingga terjadi bentrokan massa di Desa Bugalima.

"Ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai Pasal 160 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara," katanya saat konverensi pers.

Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga bersama 19 tersangka kini ditahan dalam sel. Jabatan keduanya pun terancam diberhentikan secara permanen usai terlibat kasus kriminal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, mengatakan, jabatan Kades Kimakamak dan Ilepati akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kami tengah melakukan koordinasi dengan Polres Flores Timur untuk memastikan status hukumnya. Jika keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, maka bupati akan memerintahkan Camat Adonara Barat untuk menunjuk sekretaris desa menjadi pelaksana tugas kades," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Tim Labfor Selidik Pembakaran 51 Rumah Saat Konflik Lahan di Adonara

Alfi Kaha, sapaannya, menambahkan jabatan kedua kades itu akan diberhentikan permanen jika terbukti bersalah dalam putusan hakim di pengadilan.

"Jika kedua kades terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap maka diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa," pungkas Alfi.

Alfi menyayangkan kedua kades yang terlibat dalam kasus kriminal itu. Dia berharap agar kedua desa melalui aparatur desa dan BPB tetap fokus melaksanalan roda pemerintah, khususnya persiapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2025. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved