KUR 2024

Minat KUR 2024 Masih Tinggi, Ini Yang Terjadi Hingga Agustus Tahun Ini

Sampai saat ini minat pelaku UMKM terhadap pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024, masih tinggi. Ini terlihay dari progres penyaluran dana.

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MASIH TINGGI – Hingga saat ini, minat pelaku UMKM terhadap dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR masih tinggi. Faktanya terukur dari realisasi dana per Agustus 2024. 

POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini minat pelaku UMKM terhadap pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024, masih tinggi. Itu terlihat dari progress penyaluran dana yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2024.

Terbetik kabar, bahwa hingga Oktober 2024 ini, grafik penyaluran dana itu memperlihatkan pertumbuhan yang menggembirakan. Grafiknya meningkat cukup drastis. Minat masyarakat terhadap KUR masih sangat tinggi.

Data riil tentang itu, kini masih didata. Namun hingga akhir Agustus 2024 lalu, realisasi penyaluran KUR BRI 2024 telah mencapai Rp 126,12 triliun.

Sesuai data dari dari manajemen Bank BRI, dana itu disalurkan kepada 2,6 juta debitur atau pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Realisasi penyaluran dana KUR BRI 2024 ini secara persentasi setara dengan 76,44 persen dari total target penyaluran KUR 2024 di Bank BRI senilai Rp 165 triliun.

Tingginya animo masyarakat meminjam KUR 2024 di Bank BRI selain karena suku bunga KUR BRI 2024 yang sangat ringan, yakni hanya 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun, juga prosedurnya tidak rumit.

Para petugas KUR 2024 di Bank BRI dengan cepat memroses proposal pinjaman KUR BRI 2024 apabila semua berkas yang diperlukan sudah lengkap.

Untuk mendapatkan informasi lengkap angsuran KUR 2024 di Bank BRI, berikut akan disajikan Tabel Angsuran KUR BRI 2024:  

Syarat KUR BRI 2024:

 * Warga Negara Indonesia (WNI)

 * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

 * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

Punya Usaha:

 * Usaha produktif dan layak

 * Telah berjalan minimal 6 bulan

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved