CPNS 2024

Beda,Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah, Ini Besarannya Sesuai Permenpan RB Terbaru

Beda, Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah, Ini Besarannya Sesuai Permenpan RB Terbaru

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Seleksi CPNS - Beda, Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah, Ini Besarannya sesuai Permenpan Rb Terbaru. 

POS-KUPANG.COM – Belum banyak yang tahu, ternyata beda Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan daerah. 

Perbedaan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah itu diatur dalam Permenpan RB terbaru Nomor: 6 Tahun 2024

Berikut Perbedaan Bobot Nilai SKB Instansi Pusat dan Daerah:

1. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat

Untuk dinyatakan lulus, maka bobot nilai CAT minimal 50 persen dari nilai SKB keseluruhan yang diselenggarakan BKN.

Kemudian tiap instansi dapat menambahkan jenis tes lainnya untuk SKB tambahan yang di mana maksimal nilai itu 50?ri total nilai SKB keseluruhan.

Baca juga: Besaran Gaji CPNS 2024, Mengapa Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya

Tetapi jika ada tes wawancara, maka bobotnya maksimal 10?ri total nilai SKB secara keseluruhan.

2. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah

Untuk dinyatakan lulus, maka bobot nilai CAT minimal 60?ri nilai SKB keseluruhan yang diselenggarakan BKN.

Kemudian tiap instansi dapat menambahkan 1 jenis tes lainnya untuk SKB tambahan yang di mana maksimal nilai itu 40?ri total nilai SKB keseluruhan

Materi SKB CPNS 2024

Setelah SKD, peserta akan melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pada tahapan ini menjadi langkah terakhir untuk penentuan CPNS.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, SKB dapat dilakukan baik dengan cara CAT maupun Non CAT.

SKB CAT yaitu seleksi berbasis komputer, nantinya para peserta akan mengerjakan soal-soal mengenai jabatan yang dilamar.

Kemudian selain SKB CAT, ada pula SKB Non CAT. 

Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024, Berikut Link dan Cara Unduh di Laman SSCASN BKN

Berikut Materi SKB Non CAT CPNS 2024:

a. Psikotes

b. Tes Potensi Akademik

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing

d. Tes Kesehatan Jiwa

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Keterampilan

f. Tes Praktek Kerja

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi

h. Wawancara

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved