Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung
Kejaksaan Agung belum menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim agung.
Editor:
Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Gregorius Ronald Tannur berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Ronald Tannur. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhi vonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” katanya lagi.
Hanya saja, Abdul mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Terhadap ZR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gregorius-Ronald-Tannur-kanan-berjalan-dengan-pengawalan-petugas-kejaksaan.jpg)