Berita Manggarai Barat

Putusan Hakim PN Labuan Bajo Dianggap Janggal, Ahli Waris Nikolaus Naput Ajukan Banding

Sengketa tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo yang melibatkan ahli waris Nikolaus Naput masih berlanjut

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK
Ilustrasi palu sidang hakim. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sengketa tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo yang melibatkan ahli waris Nikolaus Naput yakni Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput (tergugat) melawan Muhamad Rudini terus berlanjut.

Setelah sebelumnya pada Rabu 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara No 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj mengabulkan gugatan penggugat Muhamad Rudini untuk sebagian dan menyatakan bahwa SHM atas nama Paulus Grans Naput serta Maria Fatmawati Naput tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa Hukum Paulus Grans Naput dan Maria Fatmawati Naput, Mursyid Surya Candra, dalam keterangan yang diterima, Minggu 27 Oktober 2024 mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang dinilai sangat janggal dan tidak adil. 

Menurutnya terdapat begitu banyak cacat baik dari segi formil maupun materiil dari gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini. 

"Namun demikian majelis hakim sepertinya begitu gegabah dalam memutus Perkara A quo," katanya. 

Mursyid menambahkan, majelis hakim juga telah keliru dengan tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta keterangan saksi dan ahli.

Menurut Mursyid Candra, proses penerbitan sertifikat lahan di Karangan tersebut telah sesuai ketentuan hukum.  Selain itu, penggugat pada dasarnya tidak memiliki hak atas obyek sengketa karena tidak diperoleh dengan cara yang sah dan layak dari sumber yang berhak dan berwewenang memberikan atau mengalihkan hak milik atas obyek sengketa kepada penggugat.

Baca juga: PN Labuan Bajo Tolak Praperadilan Pelaku Persetubuhan yang Mengaku Dipukul Polisi

Ia menegaskan, kliennya akan terus berupaya untuk mempertahankan hak-haknya dan berharap bahwa proses banding akan memperbaiki kekeliruan yang dibuat majelis hakim PN Labuan Bajo

Pihaknya meyakini hakim tingkat banding nanti akan lebih cermat dalam menilai perkara tidak hanya dari aspek formil tapi juga aspek materiilnya.

"Selama proses banding dan upaya hukum berjalan, secara hukum SHM klien kami masih tetap sah, dan penggugat juga belum bisa mengeksekusi objek sengketa," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved