Manggarai Barat

Begini Tarif Baru Mancing di Taman Nasional Komodo Manggarai Barat

tarif khusus olahraga memancing dalam kawasan Taman Nasional Komodo sangat mengejutkan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 yang diselenggarakan BTNK kepada pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Jumat 25 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaikan tarif olahraga mancing dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dari yang sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 5 juta per orang/kegiatan.

Tarif tinggi ini mulai berlaku 30 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KLHK, menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.

"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 disebutkan untuk sport fishing (olahraga memancing) dengan perubahan yang sebelumnya Rp 25 ribu sekarang menjadi Rp 5 juta per orang, per kegiatan," ujar Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, saat sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024. Sosialisasi itu dihadiri para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Jumat 25 Oktober 2024.

BTNK belum mengetahui alasan Pemerintah Pusat  menetapkan tarif tinggi untuk kegiatan olahraga memancing di Taman Nasional Komodo. Kendati demikian, kata Hendrikus, ia meyakini aturan tersebut telah melalui kajian para ahli di tingkat pusat.

Baca juga: BCA Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Labuan Bajo Manggarai Barat

"Karena ini produk hukum bersama antara Presiden dan DPR RI. Tapi saya tidak tahu sampai muncul angka segitu (Rp 5 juta), BTNK hanya implementator dari peraturan ini. Latar belakang kenapa kenaikan sampai segitu saya belum dapat informasi itu," katanya.

Hendrikus mempersilahkan pelaku wisata yang keberatan dengan tarif tersebut agar menyampaikan kritik dan saran, bisa melalui BTNK, Direktorat Jenderal KLHK, ataupun langsung ke Menteri KLHK yang baru.

"Semua saluran itu dimungkinkan kalau teman-teman pelaku pariwisata mau mengkritisi atau mengeluhkan terkait perubahan ini yang merasa tidak nyaman, itu dimungkinkan. Yang jelas dari kami tidak ada kebijakan, karena kami sebagai implementator dari kebijakan ini yang sifatnya final mengikat," ungkapnya.

"Mau gimana lagi, teman-teman pelaku pariwisata juga pasti merasa tidak nyaman dengan situasi ini, tetapi saya berharap teman-teman untuk kali ini harus legowo," tambahnya.

Respon Pelaku Pariwisata

Franco, dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat meminta Pemerintah Pusat menunda penerapan aturan tersebut. Alasannya mereka sudah menjual paket wisata ke para turis, jauh hari sebelum ada kenaikan.

Menurut Franco kenaikan tarif khusus olahraga memancing dalam kawasan Taman Nasional Komodo sangat mengejutkan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

"Kalau bisa dipending dulu sehingga penerapannya tidak harus tanggal 30 Oktober 2024, tapi ditunda tahun depan sehingga teman-teman pelaku wisata bisa melakukan sosialisasi kepada tamu-tamu yang akan berkunjung nanti," ungkapnya.

Selain tarif olahraga memancing, penyesuaian juga terjadi untuk harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000 untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja. Ada kenaikan Rp 15 ribu dari harga tiket sebelumnya Rp 35 ribu.

Sementara untuk kunjungan wisatawan nusantara di hari libur terjadi kenaikan 150 persen dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

Sementara tiket masuk untuk wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang untuk hari libur dan hari kerja. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

"Kalau untuk mancanegara di hari biasa berdasarkan PP sebelumnya total Rp 180 ribu, di PP yang baru Rp 250 ribu ada kenaikan 70 ribu. Tetapi untuk hari libur karena di PP Nomor 36 yang terbaru tidak mengatur tarif masuk hari libur untuk wisatawan mancanegara, maka ada penurunan Rp 5 ribu," jelas Hengky.

"Memang ada kenaikan tetapi mereka menjadi lebih efisien dalam melakukan reservasi tiket karena ada penggabungan beberapa paket kegiatan menjadi satu tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo," imbuhnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved