Berita NTT
Pria Timor Leste yang Ditangkap Polisi di Kefamenanu NTT Tidak Kantongi Identitas
Pria berinisial AC alias Alex ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres TTU pada Kamis, 24 Oktober 2024.
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ditangkap aparat kepolisian di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berinisial AC alias Alex ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres TTU pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Alex diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU. Selain itu, dia juga memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Pelaku ini (Alex) ditangkap kemarin di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu," ujar Kasi Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang dikutip dari Kompas.com.
Wilco menjelaskan bahwa Alex terlibat dalam pencurian di tiga lokasi berbeda. Pencurian pertama terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di Deda Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur.
Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam. "Sepeda motor tersebut sudah berada di Timor Leste," ungkap Wilco.
Kasus pencurian ini sudah dilaporkan oleh pemilik sepeda motor dengan nomor laporan polisi: LP/B/52/IX/2024/SPKT/Polsek Miotim/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 15 Oktober 2024.
Selanjutnya, pada 22 September 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, Alex kembali mencuri sepeda motor jenis Honda Versa berwarna hitam di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Sepeda motor tersebut juga telah dibawa ke Timor Leste, dan kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/380/IX/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT pada tanggal yang sama.
Pencurian ketiga terjadi pada 15 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy yang kini juga sudah berada di Timor Leste.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/419/X/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT pada tanggal 15 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Saat diinterogasi, Alex mengakui telah melakukan pencurian tiga sepeda motor tersebut. Ia membawa sepeda motor hasil curian ke Timor Leste melalui perbatasan Kabupaten Belu, NTT, dengan bantuan seorang teman berinisial TA.
"Pelaku ini tidak memiliki identitas apapun. Konsulat Timor Leste akan datang menjenguknya. Nanti dari mereka, kami akan mendapatkan identitasnya," jelas Wilco. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.