Pilkada Belu
Jelang Pilkada Belu 2024, Dukcapil Lakukan Perekaman E-KTP bagi 979 Warga Atambua Barat
Camat Atambua Barat, Hen Andrada, menjelaskan kegiatan perekaman ini ditujukan khusus bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-EL) untuk 979 warga di Kecamatan Atambua Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Atambua Barat, Kabupaten Belu sejak tanggal 24, 25 dan 28 Oktober 2024.
Camat Atambua Barat, Hen Andrada, menjelaskan kegiatan perekaman ini ditujukan khusus bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dan belum melakukan perekaman KTP-EL.
Ia menyampaikan, dari total 979 orang yang akan melakukan perekaman itu tersebar di empat kelurahan dengan rincian Kelurahan Bardao sebanyak 178 orang, Kelurahan Tulamalae 159 orang, Kelurahan Umanen 422 orang dan Kelurahan Beirafu 220 orang.
"Pelaksanaan perekaman KTP-e ini ditangani langsung oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Belu dengan menyediakan alat perekaman dan tenaga teknis. Kami dari Pemerintah Kecamatan Atambua Barat berperan dalam memfasilitasi tempat dan mengundang warga yang telah terdaftar sesuai data dari Dispendukcapil," ujar Hen, kepada Pos Kupang, Jumat 25 Oktober 2024.
Disampaikan Hen, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diadakan pada 11 Oktober 2024, di ruang rapat Bupati Belu.
"Rapat tersebut melibatkan PLT. Bupati Belu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Banwas), serta instansi keamanan seperti Kodim 1605 dan Polres Belu, serta para camat se-Kabupaten Belu," tuturnya.
Hen berharap agar semua warga yang belum melakukan perekaman dapat memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami berharap agar warga yang belum melakukan perekaman untuk datang dan melakukan perekaman KTP-e selama tiga hari di aula kantor camat. Ini penting untuk memastikan semua memiliki hak suara dalam Pilkada 2024 nanti," tutupnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.