KUR 2024

Masih Dibuka Kesempatan Pinjam Dana KUR, Inilah Syarat yang Wajib Kamu Penuhi

Sampai saat ini mungkin Anda masih bingung dengan program dana KUR. Mungkin Anda juga masih bimbang apakah pinjam dana Kredit Usaha Rakyat

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MASIH DIBUKA – Apabila Anda berminat meminjam dana KUR 2024, adalah baik jika kamu segera hubungi manajemen Bank Mandiri. Lembaga keuangan ini masih memberikan kesempatan untuk Anda mengajukan pinjaman hingga 31 Desember 2024. 

POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini mungkin Anda masih bingung dengan program dana KUR. Mungkin Anda juga masih bimbang apakah pinjam dana Kredit Usaha Rakyat untuk kembangkan usaha yang digeluti atau tidak.

Jika kamu masih ragu, silahkan simak materi yang kami paparkan di bawah ini. Bahwa KUR 2024 merupakan program pemerintah untuk membantu, mendorong para pelaku UMKM menumbuhkembangkan usaha yang dimiliki.

Prosesnya peminjamannya pun mudah, tidak berbelit-belit. Sementara suku bunga bank yang diberlakukan pun rendah. Hanya 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan untuk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR PMI/TKI dan KUR Khusus.

Sementara suku bunga banknya lebih rendah lagi pada KUR Super Mikro. Pada KUR kategori ini, suku bunga bank yang diberlakukan hanya 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan. 

Lantaran suku bunga yang diberlakukan berbeda, maka plafon pinjaman untuk KUR Super Mikro pun beda. Tenor pinjamannya, maksimal Rp 10 juta. Untuk pinjaman sebesar ini tidak perlu ada barang agunan.

Lantas, seperti apa syarat yang diberlakukan manajemen Bank Mandiri dalam meminjamkan dana KUR kepada para pelaku UMKM? Simak ini.

Syarat Pinjam Dana KUR 2024

. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

3. NPWP untuk limit diatas Rp50 Juta.

4. Copy Kartu Keluarga

5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)

6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon  Rp 100 juta)

Syarat Pinjam KUR PMI/TKI

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved