CPNS 2024

Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Harus Diterima,Cek Tata Tertib.

Jangan coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Jika tidak ingin menerima sanksi ini, cek tata tertib.

Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
Ilustrasi PNS - Jangan Coba-coba Termbat Data SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang harus diterima. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sudah dimulai sejak 16 Oktober 2024 dan berakhir 14 November 2024. 

Selama pelaksanaan SKD CPNS 2024 ada tata tertib yang harus dipatuhi. 

Satu diantara Tata Tertib itu yakni Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024 karena BKN telah menyiapkan sanksinya. 

Sanksi bagi peserta Terlambat Datang SKD CPNS 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. 

Berikut Sanksi Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024:

Baca juga: Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Peserta

-Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh 

-Tim Pelaksana CAT BKN akan membatalkan sebagai peserta seleksi; dan

-Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Maka, merujuk ketentuan tersebut di atas, peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.

Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Cuma 100 Menit untuk 110 Soal,Simak Tips Mudah Selesaikan Soal SKD CPNS 2024,Dahulukan Soal Termudah

Tata tertib SKD CPNS 2024

Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi peserta dalam mengikuti SKD CPNS 2024.

Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.

Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.

Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
• Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak

Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)

Membawa Kartu Peserta Seleksi

Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun

Dilarang merokok di ruang seleksi

Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi

Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Baca juga: Berapa Skor Aman SKD CPNS 2024? Cek Rinciannya serta Daftar Link Live Score SKD di Setiap Daerah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun, berbagai instansi mewajibkan peserta datang paling lambat 90 menit di titik lokasi ujian untuk melakukan rangkaian kegiatan seperti:

Registrasi dan pemberian PIN peserta;
Penitipan barang;
Body checking;
Peserta masuk ruang tunggu steril; dan
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved