Berita Kabupaten Kupang
Realisasi Ekspor Sapi Potong Kabupaten Kupang Belum Capai 50 Persen
Pasal 10 (1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah adalah Ternak Besar Potong jantan siap potong.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pengetatan aturan Pergub 52 Tahun 2023 Tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat pengiriman antarpulau sapi di Kabupaten Kupang seret.
Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Kupang drh. Yosep A. Paulus, Senin 21 Oktober 2024 mengungkapkan saat ini baru 6489 ekor sapi yang diantarpulaukan dari Kabupaten Kupang.
Jumlah tersebut belum mencapai setengah dari kuota yang diperoleh Pemkab Kupang yakni 14.000 ekor sapi potong.
Dalam kuota yang sudah dikeluarkan Pemprov NTT 15 Maret 2024 lalu Kabupaten Kupang mendapat kuota terbesar yakni 14.000 ekor sapi, 44 ekor kerbau, 75 ekor kuda, sehingga total hewan yang bisa diantarpulaukan berjumlah 14.119 ekor
drh. Yosep menegaskan rendahnya realisasi ini bukan karena Kabupaten Kupang tak punya sapi tapi karena bobot sapi yang dikirim belum sesuai standar sapi potong sesuai dengan Pergub 52 Tahun 2023.
"Saat ini masih ada 7.511 ekor sapi yang ada di tangan masyarakat, justru dengan pengetatan aturan ini petani untung, sekarang saja harga per kg sapi hidup sudah tembus 45 ribu, jadi disini petani yang pegang harga," ungkapnya.
Dia meminta agar pengusaha antarpulau sapi agar mengikuti aturan ini sehingga menjaga nama Kabupaten Kupang sebagai penyedia sapi siap potong, bukan sapi kecil yang akan merugikan masyarakat.
Secara gamblang dia menjelaskan pada Bab IV yang mengatur tentang pengeluaran ternak, produk hewan hasil ikutannya pada pasal 10 dan 11.
Pasal 10 (1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah adalah Ternak Besar Potong jantan siap potong.
(2) Ternak Besar Potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah. (3) Ternak Besar Potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah kecuali Ternak kuda betina yang tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.
Pasal 11 Ternak Besar Potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Remaja Tanggung di Naobonat Kupang Ajak Pemilik Warung Lomba Lari
a. sapi bali seberat 275 kg;
b. sapi sumba ongole/sapi rote seberat 325 kg;
c. kerbau seberat 375 kg; dan
d. kuda seberat 150 kg.
"Dasar Pergub ini, kita sebagai pelaksana paling bawah harus tunduk dan mengikuti regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Sehingga kata dia bila berat sapi dibawah 275 Kg secara regulasi mereka tidak bisa menerbitkan surat ijin pengiriman dan dirinya juga tidak ingin menempatkan dirinya dalam masalah.
"Prinsipnya kami kerja sesuai regulasi diluar regulasi kami tidak mau bertanggungjawab," tegasnya. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sapi-paron.jpg)