Berita Ngada
Bosko Ponong Terpilih Sebagai Ketua Pansus Pembahasan Tatib DPRD Ngada
Adapun evaluasi itu dari sisi pemantapan konsepsi, pembulatan dan harmonisasi, selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi
Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Fraksi DPRD Kabupaten Ngada membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tata tertib DPRD Kabupaten Ngada Periode 2024-2029. Secara aklamasi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Demokrat Yohanes Donbosko Ponong terpilih menjadi ketua Pansus.
Setelah mendapatkan kepercayaan dari 7 Fraksi di DPRD Ngada, Bosko berjanji untuk menjalankannya secara baik dan penuh rasa tanggungjawab, agar pada akhirnya pembahasan Tatib DPRD Ngada memuaskan semua pihak, baik DPRD maupun Sekretariat Dewan sebagai suporting sistem lembaga.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan teman-teman kepada saya untuk membahas Tatib ini selama satu dua hari kedepan. Saya memiliki komitmen yang kuat agar hasil dari TATIB ini bisa memuaskan semua pihak, baik DPRD maupun Kesekretariatan Dewan," kata Bosko Ponong, merespon keterpilihannya sebagai ketua Pansus, Senin 21 Oktober 2024 di Bajawa.
Lebih lanjut DPRD dua periode ini menerangkan, sejalan dengan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang dasar pembuatan undang-undang, maka terhadap perubahan pertama atas peraturan DPRD Ngada Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Ngada wajib di evaluasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT.
Adapun evaluasi itu dari sisi pemantapan konsepsi, pembulatan dan harmonisasi, selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah yaitu melalui biro hukum Setda Provinsi NTT agar melihat dari sisi batang tubuh dan isi.
"Terhadap perubahan yang sudah kami masukan dalam Pansus, sudah kami kirimkan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT agar dievaluasi dan mendapat masukan serta perbaikan baik dari sisi materi maupun aspek regulatif," terang mantan aktivis PMKRI Cabang Ende ini.
Ketika ditanya oleh awak media ini, perihal urgensi pembahasan Tatib ini, Bosko mengatakan ini menjadi payung kerjanya DPRD Ngada yang bersifat mutatis mutandis yaitu breakdown dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kendati demikian kata Bosko, bahwa Peraturan DPRD Ngada Nomor 1 Tahun 2018, sudah seharusnya dilakukan perubahan pertama terhadap pasal dan ayat yang mengikat legitimasi kerja DPRD sebagai wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat dan sesuai kebutuhan DPRD Ngada.
Baca juga: Asisten Setda Ngada Bicara Main Cantik di Pilkada Ditanggapi oleh Bawaslu
"Oleh karena itu, selama pembahasan Tatib ini, kami didampingi oleh bapak Sarif sebagai narasumber orientasi kemarin di Jogjakarta. Mayoritas pasal dan ayat dalam Tatib ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, tetapi masih copy paste dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomaan penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota," Jelas Bosko dengan mengemukakan sejumlah regulasi.
Selanjutnya kata Dia, setelah mendapat masukan konstruktif dan evaluasi dari sisi regulasi dari Kanwil Kemenkum HAM dan Pemerintah Provinsi, Pansus kembali internalisasi dan selanjutnya pimpinan sementara menetapkan Peraturan DPRD Ngada Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan DPRD Ngada Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Ngada.
Setelah dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024, sala satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembahasan Tata Tertib (TATIB) DPRD Ngada sebagai bingkai besar kerja-kerja DPRD Ngada selama satu periode yakni 2024-2029.
Adapun pembahasan tata tertib ini mulai berlangsung Jumat (18/10/2024) di ruang paripurna DPRD Ngada. Rapat dipimpin oleh wakil ketua sementara DPRD Ngada Wihelmus Peterus Bate, SH yang didampingi oleh ketua sementara DPRD Ngada Romilius Juji, ST.
Pada kesempatan tersebut masing-masing Fraksi mengusulkan agar pembahasan Tatib dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur keterwakilan fraksi-fraksi di DPRD Ngada.
"Kalau forum bersepakat, maka kita sepakati untuk pembahasan Tata Tertib DPRD Ngada dalam Panitia Khusus," Tegas Wakil Ketua sementara yang biasa disapa Wempi Bate dari Dapil Ngada III yang meliputi kecamatan Aimere, Inerie dan Jerebu. (cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kapolres Ngada Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2024 |
|
|---|
| Anggota DPRD Ngada Soroti Progres Pembangunan Fisik |
|
|---|
| Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Bobou Bajawa Masih Normal Kecuali Bawang |
|
|---|
| SMAN 1 Soa Gelar Lomba Antar Kelas |
|
|---|
| Aty Watungadha Gelar Reses di Desa Naru Bajawa Warga Keluhkan Air Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/DRPD-Ngada-bentuk-Pansus-pembahasan-tata-tertib-DPRD-Ngada-masa-bakti.jpg)