CPNS 2024

Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024, Ukuran Kartu Ujian ,Aturan Pakaian dan Hal-Hal yang Dilarang

Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024, Ukuran Kartu Ujian ,Aturan Pakaian dan Hal-Hal yang dilarang serta sanksi pelanggarannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024, Ukuran Kartu Ujian ,Aturan Pakaian dan Hal-Hal yang Dilarang
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Ujian SKD CPNS 2012 di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT - Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024, Aturan Pakaian, Ukuran Kartu Ujian dan hal-hal yang dilarang saat ujian SKD CPNS 2024.

POS-KUPANG.COM - Ini peringatan untuk para peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024.

Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024 sebelum masuk ruangan ujian, Ukuran Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Aturan Pakaian Ujian SKD CPNS 2024, Hal-hal yang dilarang saa Ujian SKD CPNS 2024 dan Sanksi Pelanggaran Tata Tertib.

Berikut Tata Tertib SKD CPNS 2024

Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)

Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna

Baca juga: Ini Dua Cara Cek Hasil Skor SKD CPNS 2024,Live Score dan Skema Official CAT, Ikuti Langkah-langahnya

Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
- Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
- Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)

Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Hal-hal yang dilarang saat Ujian SKD CPNS 2024:

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Dilarang merokok di ruang seleksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved