CPNS 2024

Terakhir Hari ini, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id

Batas Akhir 15 Oktober, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Ilustrasi Peserta seleksi CPNS - Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cetak Kaertu Ujian SKD CPNS 2024 melalui aman sscan.bkn.go.id. 

POS-KUPANG.COM - Kartu ujian menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa peserta saat pelaksanaan tes SKD.

Badan Kepegawaian Negara memberi Batas Akhir Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 sampai hari ini, 15 Oktober 2024.

Nah, Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dicetak melalui Laman Laman sscasn.bkn.go.id setelah instansi yang dilamar mengumumkan daftar peserta dan jadwal SKD CPNS 2024 di situs masing-masing.

Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 dari laman sscasn.bkn.go.id

Baca juga: H-3 SKD CPNS 2024, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Peserta, Cek Tata Tertib, dan Larangannya

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
Klik "Masuk" di pojok kanan atas halaman
Masuk atau login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi
Ketik empat digit kode captcha, kemudian klik "Masuk"
Gulir ke bawah pada halaman resume pendaftaran
Klik menu "Cetak Kartu Peserta Ujian"
Pilih cetak atau unduh pada bagian pojok kanan atas halaman kartu ujian
Kartu peserta ujian CPNS pun selesai diunduh atau dicetak.
Kartu ujian SKD CPNS 2024 berisi informasi mengenai pelamar, mulai dari nama, NIK, jenis kelamin, serta nomor peserta.

Kartu tersebut juga memuat keterangan instansi yang dilamar, tanggal melamar, kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, lokasi ujian, serta tanggal dan sesi ujian.

Selain itu, ada pula barcode dan kolom "perhatian" yang perlu dipahami oleh setiap peserta ujian.

Ukuran kartu ujian SKD CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, tidak ada ketentuan khusus pencetakan kartu ujian SKD CPNS 2024.

"Tidak ada (ketentuan khusus)," ujar Vino, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, peserta diperkenankan untuk mencetak kartu ujian SKD di kertas ukuran standar seperti A4 atau F4.

Namun, Vino mengimbau, informasi pada kartu tes yang sudah dicetak harus dapat terbaca dengan jelas.

"Hanya diimbau hasil print out-nya jelas agar memudahkan panitia instansi saat verifikasi sebelum masuk ke ruang ujian," ucap Vino.

Baca juga: Simak Penjelasan BKN Terkait Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Bisa Cetak

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

Merokok dalam ruangan seleksi;

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Baca juga: Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Selain membawa kartu ujian, setiap peserta harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Bagi pelamar yang melanggar, panitia akan memberikan sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes.

Berikut rinciannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024):

Ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi
Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok di dalam ruang seleksi
Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
Tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
Tidak mempunyai PIN registrasi
Didiskualifikasi
Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.(*)

Ikuti berita POS-KUPANGcom di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved