Bansos

Bansos BPNT Siap Dicairkan, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Secara Online

Adapun bansos adalah bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial atau bansos segera dicairkan pemerintah bagi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bantuan yang dicairkan termasuk BPNT. Masyarakat yang masuk kategori prasejahtera dapat menjadi penerima bantuan sosial atau bansos pemerintah. 

Adapun bansos adalah bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima bansos berhak menerima berbagai bantuan mulai dari uang tunai, bahan pokok, hingga bantuan dana pendidikan.

Selain BPNT sebesar Rp200.000, ada pula bansos beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online dikutip dari TribunJabar.com. Berikut cara daftar DTKS secara online.

Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos. Demikian cara mendaftar sebagai peserta Bansos.Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved