Berita Belu

Polres Belu Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 Selama 14 Hari 

Polres Belu Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 Selama 14 Hari, dimulai hari ini hingga 27 Oktober 2024.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepolisian Resort (Polres) Belu melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 di lapangan upacara Mapolres Belu, Senin 14 Oktober 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resort (Polres) Belu melaksanakan Apel gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 di lapangan upacara Mapolres Belu, Senin 14 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Belu, Kapolsek Jajaran dan para Perwira lingkup Polres Belu dan juga perwakilan dari Kodim 1605/Belu.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tema mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman. 

Dalam apel ini ditandai dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Turangga kepada perwakilan dari Subden Pom Atambua, Satlantas Polres Belu, Brimob Kompi 3 Yon A Belu, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belu. 

Baca juga: Polres Manggarai Timur Kerahkan 123 Personel per hari Amankan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati

Kapolres Belu AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K, melalui Wakapolres Belu, Kompol Lorensius, yang memimpin apel, menjelaskan Operasi Zebra Turangga tahun 2024 merupakan operasi harkamtibmas yang fokus pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. 

"Operasi ini didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile, untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kompol Lorensius.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan tujuan utama dari Operasi Zebra Turangga ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, juga mengurangi fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas, serta mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang mantap.

Wakapolres juga menekankan dalam operasi ini sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran, yakni:

Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca juga: Bertugas 9 Bulan di Papua, 345 Prajurit TNI Kembali ke Aceh

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Selain itu, Pengendara yang melebihi batas kecepatan, Kendaraan yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi (ODOL - Over Dimension Over Load) dan Kendaraan yang parkir di bahu jalan. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved