Ipda Rudy Soik Dipecat
Algajali Tak Kenal Ahmad Ansar dalam Kasus Dugaan Penimbunan BBM yang Disebutkan Rudy Soik
Bildad Thonak menambahkan, kliennya Algajali tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang dialami Rudy Soik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Algajali Munandar mengaku tidak mengenal Ahmad Ansar, seseorang yang disebut Ipda Rudy Soik sebagai 'pemain' dalam dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kota Kupang.
Rudy Soik merupakan anggota Polri yang selama ini berdinas di Polda NTT. Rudy mengaku sudah melakukan rangkaian pengumpulan keterangan, dan sudah memasang garis polisi di dua titik yakni di kediaman Ahmad Ansar maupun Algajali.
"Dari sidang waktu sama-sama di Polda, saya juga sudah jelaskan ke pimpinan sidang. Ahmad sama saya tidak pernah kenalan sampai saat sudah viral kasus ini," kata Algajali bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak, Senin 14 Oktober 2024.
Algajali mengakui, dirinya saat sedang diperiksa di Polda NTT sempat diberitahu oleh penyidik bahwa Ahmad berada di ruang sebelah dan sedang dilakukan pemeriksaan dalam kasus yang sama.
"Kebetulan dia (Ahmad Ansar) di sebelah, disitulah saya tahu Ahmad itu," katanya.
Algajali membantah dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota kepolisian di Polda NTT. Klaim Rudy Soik yang mengaku memiliki rekaman pemberian uang itu, ditantang Algajali untuk membuktikannya.
"Kalau memang dia (Rudy Soik) bisa bilang itu rekaman saya, silahkan dia tunjukkan rekaman yang ada dan saksi yang ada disitu," kata dia.
Dia mengatakan, drum yang kemudian diberi garis polisi oleh Rudy Soik adalah pembeliannya dari orang lain, yang sebelumnya pernah terlibat dalam persoalan penimbunan BBM dan kasusnya juga sudah ada keputusan pengadilan.
Drum kosong yang ada di kediamannya sampai saat ini masih ada. Algajali justru menyebut, pemasangan garis polisi itu juga tidak menyeluruh.
Bahkan dirinya juga sempat membantu aparat kepolisian saat penyitaan barang bukti.
"Dari pengambilan barang itu dia tidak ada. Barang bukti drum itu dibuang saja," kata dia.
Baca juga: Punya Waktu 30 Hari Pasca Putusan, Kabidhum Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Ajukan Banding
Bildad Thonak menambahkan, kliennya Algajali tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang dialami Rudy Soik.
Drum kosong yang ada di rumah Algajali adalah persoalan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2023 lalu.
"Kasus ini bermuara pada satu titik dimana, Pak Rudy menghubungi mau patroli atau apa lah istilahnya. Beliau (Algajali) sendiri yang memberikan informasi, ini rumah saya disini. Datang dan periksa," ujarnya.
Baginya pemasangan garis polisi oleh Rudy Soik justru tidak mendasar. Justru Rudy mem-framing ada penangkapan pelaku penimbunan BBM oleh Algajali.
Lapor Polisi
Bildad Thonak juga menyebut Algajali membuat laporan polisi dengan terlapor Rudy Soik dalam dugaan tindak pidana pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap Algajali selaku kliennya.
"Sehingga ini menjadi jelas dan menjadi terang karena ada suatu prosedur hukum yang dilakukan penegak hukum untuk mencari kebenaran yang hakiki dari segala macam perdebatan yang terjadi," kata Bildad.
Dengan laporan itu, maka paling tidak dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu tidak lagi terjadi yang akan merugikan Algajali. Dia mengatakan, laporan itu disampaikan pada Senin 14 Oktober 2024.
Dari laporan kasus itu, Bildad berharap agar kepolisian bisa membantu menuntaskan kasus ini agar publik bisa menilai kebenaran atas rentetan peristiwa yang sangat merugikan kliennya.
"Kami merasa betul bahwa klien kami benar, tidak tersangkut paut sama sekali persoalan BBM ilegal sebagaimana yang disampaikan Pak Rudy Soik atau beropini di publik," ujarnya.
Bildad menilai, bila Algajali itu terlibat dalam kasus ini, tentu dia tidak akan memberikan alamat rumahnya ke Rudy Soik Cs. Analoginya, seorang yang melakukan tindak pidana akan sangat sulit memberikan informasi alamat kepada aparat penegak hukum.
"Jangan kemudian fakta-fakta itu dipenggal sedikit-sedikit seakan-akan terjadi tindak pidana hanya untuk menjerumuskan orang kecil ini," katanya.
Bildad tidak masalah dengan perdebatan antara Rudy Soik dengan institusinya. Dia memperingatkan agar tidak membawa orang yang tidak mengetahui persoalan masuk dalam sebuah peristiwa yang tidak diketahui duduk perkaranya.
"Nah ini supaya menjadi terang, kami juga sudah melakukan (laporan polisi) biar Pak Rudy juga bisa mengklasifikasikan secara resmi dengan membawa bukti-bukti dan barang bukti yang dipunyai," katanya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.