Berita NTT
Ketua PKN Fransiskus Sukmaniara Duga Ada Penggiringan Opini di Pilkada NTT
Menurut mantan anggota DPRD tiga periode ini, pengarahan opini publik itu berseliweran pasca rilis itu dikeluarkan pekan lalu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Sukmaniara menduga ada penggiringan opini di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTT.
Fransiskus Sukmaniara merespons hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebab, dalam rilis periode survei 28 September hingga 5 Oktober 2024 itu turut mengemukakan basis pendukung PKN cenderung memberikan pilihan ke pasangan calon lainnya.
Menurut mantan anggota DPRD tiga periode ini, pengarahan opini publik itu berseliweran pasca rilis itu dikeluarkan pekan lalu.
"Jika benar itu pernyataan indikator politik maka saya menduga ini bentuk penggiringan opini saja, karena tidak sesuai fakta di lapangan," katanya, Minggu 13 Oktober 2024.
Mantan Ketua PMKRI Kupang ini menilai pola penggiringan opini tersebut merupakan bagian dari intrik politik murahan untuk memengaruhi pemilih.
"Menurut saya itu trik murahan sekedar mempengaruhi pemilih," tegasnya.
Fransiskus Sukmaniara memastikan hingga kini tim pemenangan calon gubernur Melki Laka Lena dan calon wakil gubernur NTT Johni Asadoma terus bekerja masif dan nyata di lapangan.
Baca juga: Pengamat Politik Unwira Kupang Komentari Rilis Survei Indikator Soal Pilgub NTT
Menurut Fransiskus Sukmaniara, kemenangan politik tidak cukup dengan pola blusukan, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengandalkan relawan. Dia menegaskan seluruh kader PKN NTT konsisten memenangkan Melki - Johni.
"Seluruh jajaran PKN konsisten memenangkan Melki johni sesuai perintah Pimpinan Nasional PKN," kata Fransiskus Sukmaniara. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.