CPNS 2024

Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian

Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian Peserta

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/EDY BAU
Peserta TKD CPNS Provinsi NTT tahun 2014 lalu - Cek Tata Tertib, BKN sudah umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, berikut Cara Download Kartu Ujian. 

POS-KUPANG.COM - Ini Informasi penting untuk para peserta seleksi kompetensi dasar ( SKD ) CPNS 2024. Segera Cek Tata Tertib SKD CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan Jadwal SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/Panpel.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, Jadwal SKD CPNS 2024 akan dimulai 17 Oktober 2024.

Seperti biasa, Ujian SKD CPNS 2024 akan menggunakan Computer Assisted Test ( CAT ).

Peserta SKD wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi, tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

Baca juga: BKN Ingatkan 3 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024

7. Peserta dilarang:

Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved