Berita Sumba Barat

Curi Ternak Kuda, Polres Sumba Barat Amankan Tiga Pemuda  Asal Sumba Tengah

Ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu ekor kuda  besar  berwarna putih  diamankan  di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso serta 3 tersangka pada saat menggelar jumpa pers di ruang lobi Polres Sumba Barat, Selasa, 8 Oktober 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Penyidik Polres Sumba Barat, NTT mengamankan tiga pemuda asal Kabupaten Sumba Tengah yang diduga melakukan aksi pencurian seekor ternak kuda besar milik salah seorang warga Desa Praikaroku  Jangga di Padang Galu Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah tanggal 15 Agustus 2024.

Ketiga pelaku tersebut adalah  Martinus Tauwa Tana Gopa dan Agus Neka Tagu Koda asal Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan dan Hohu Ranja Wali asal Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu ekor kuda  besar  berwarna putih  diamankan  di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Demikian keterangan pers Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi  Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso kepada wartawan di ruang lobi Polres Sumba Barat,  Selasa, 8 Oktober 2024.

Kapolres Dorizen menjelaskan kasus itu berawal dari kehilangan satu ekor kuda besar milik seorang warga Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratunggay, Sumba Tengah tanggal 15 Agustus 2024. Saat itu, korban sempat melakukan pencarian tetapi gagal menemukannya. Dalam perjalanan pencarian itu korban mendapatkan informasi kalau kuda miliknya telah dijual oleh Agus Neka Tagu Koda.

Dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay,   berhasil mengamankan pelaku Agus Neka Tagu Goda  dan Martinus Tauwa Tana Gopa  di Sumba Tengah tanggal 4 Oktober 2024. Selanjutnya tim buser kembali mengamankan
Hohu Ranja  di Lewa, Sumba Timur tanggal 5 Oktober 2024.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP   dengan ancaman hukuman p tujuh tahun penjara. (pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved