Berita Sumba Barat
Curi Ternak Kuda, Polres Sumba Barat Amankan Tiga Pemuda Asal Sumba Tengah
Ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu ekor kuda besar berwarna putih diamankan di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Penyidik Polres Sumba Barat, NTT mengamankan tiga pemuda asal Kabupaten Sumba Tengah yang diduga melakukan aksi pencurian seekor ternak kuda besar milik salah seorang warga Desa Praikaroku Jangga di Padang Galu Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah tanggal 15 Agustus 2024.
Ketiga pelaku tersebut adalah Martinus Tauwa Tana Gopa dan Agus Neka Tagu Koda asal Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan dan Hohu Ranja Wali asal Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu ekor kuda besar berwarna putih diamankan di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Demikian keterangan pers Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso kepada wartawan di ruang lobi Polres Sumba Barat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Dorizen menjelaskan kasus itu berawal dari kehilangan satu ekor kuda besar milik seorang warga Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratunggay, Sumba Tengah tanggal 15 Agustus 2024. Saat itu, korban sempat melakukan pencarian tetapi gagal menemukannya. Dalam perjalanan pencarian itu korban mendapatkan informasi kalau kuda miliknya telah dijual oleh Agus Neka Tagu Koda.
Dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay, berhasil mengamankan pelaku Agus Neka Tagu Goda dan Martinus Tauwa Tana Gopa di Sumba Tengah tanggal 4 Oktober 2024. Selanjutnya tim buser kembali mengamankan
Hohu Ranja di Lewa, Sumba Timur tanggal 5 Oktober 2024.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman p tujuh tahun penjara. (pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.