News Analisis

News Analysis Hakim Mogok Massal, Pengamat: Pikir Ulang

Hakim di sejumlah pengadilan tinggi di tanah air melakukan aksi mogok sejak tanggal 7 - 11 Oktober 2024 untuk menuntut kesejahteraan

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-
Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang, Lasarus Jehamat. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dosen Fisip Undana Lazarus Jehamat menyebut aksi mogok para hakim merupakan hak kostitusional para hakim sebagai pribadi. Berikut analis lengkapnya. 

Hakim di sejumlah pengadilan tinggi di tanah air melakukan aksi mogok sejak tanggal 7 - 11 Oktober 2024 untuk menuntut kesejahteraan dan gaji hakim yang sejak 2012 belum mengalami kenaikan.

Aksi mogok ini merupakan hak konstitusional hakim sebagai pribadi. Ada dua pendapat saya terkait hal ini. Pertama, mogok harus dibaca sebagai hak konstitusional hakim sebagai pribadi. Namun, ketika dikaitkan dengan perannya dalam memberikan kepastian hukum, hakim sebaiknya memikirkan ulang aksi tersebut.

Jika gaji hakim dirasa belum cukup maka hal tersebut bisa didiskusikan secara bijak. Kedua, saya sih tidak tahu berapa besar gaji hakim. Tapi jika kita menggunakan kacamata awam, kalau gaji hakim sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain, memang agak repot.

Dengan demikian kalau memang gaji dirasa belum cukup, duduk dan mendiskusikan hal itu dengan bijak, layak dilakukan.
Jangan sampai, rendahnya gaji hakim berbanding lurus dengan laju kolusi. Di situ negara harus berpikir serius. Tetapi kalau gaji pun sudah dinaikan tapi para oknum masih 'bermain api', itu tidak sehat namanya.

Saya mengapresiasi sejumlah pengadilan termasuk di wilayah Kota Kupang yang tetap melakukan pelayanan seperti biasa. (cr19).

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved