Kardinal Paskalis Bruno Syukur

Profil Mgr. Paskalis Bruno Syukur, Kardinal Baru dari Indonesia

Uskup Keuskupan Bogor, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM kini berusia 62 tahun asal Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Agustinus Sape
KOLASE POS-KUPANG.COM
Paus Fransiskus dan Mgr. Paskalis Bruno Syukur 

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 349 dikatakan, “Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja”.

KHK Kanon 350 menjelaskan tiga tingkatan Kardinal berdasarkan tahbisan: Episkopal yaitu dari Uskup, Presbiterial dari seorang Imam, dan Diakonal kalau dari seorang Diakon tertahbis.

Kardinal bukan seorang umat tak tertahbis, bukan pula seorang non-Katolik, melainkan pria yang “sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan presbiterat (imam), unggul dalam ajaran, moral, kesalehan, dan juga arif dalam bertindak” (Kan 351 – 1).

Seorang Kardinal memiliki wewenang dipilih menjadi Paus. Maka jika Takhta Suci Paus di Roma lowong, misalnya karena Paus meninggal atau mengundurkan diri, para Kardinal berkumpul untuk memilih Paus baru. Pemilihan Paus baru biasa disebut dengan istilah Konklaf.

Baca juga: Mgr. Paskalis Bruno Syukur Menjadi Kardinal Keempat untuk Gereja Katolik  Indonesia

Seorang Paus baru dipilih dari antara para Kardinal yang berkumpul dalam Konklaf. Paus Paulus VI pada 21 November 1970 menetapkan bahwa, ketika seorang Kardinal telah berusia 80 tahun, ia tidak lagi memiliki wewenang hadir dalam Konklaf dan dipilih menjadi Paus.

Kardinal bukan jabatan baru dalam tingkatan tahbisan. Mereka “diangkat dengan dekret, yang diumumkan di hadapan Kloegium Kardinal” (KHK 351- 2). Para Kardinal dilantik oleh Paus sendiri menjadi rekan kerja, mengingat bahwa sebagai uskup Roma, Paus tentu tidak mengetahui secara persis situasi dan konteks Gereja lokal. Kardinal yang bukan seorang Uskup tidak memiliki wewenang untuk hadir dalam konklaf.

Paus Yohanes XXIII misalnya menetapkan bahwa semua Kardinal haruslah seorang Uskup. Tetapi Paus Yohanes Paulus II, Benediktus XVI dan Fransiskus misalnya, mengangkat beberapa imam sebagai Kardinal.

Pilihan ketiga Paus terakhir ini menjadi contoh untuk menjelaskan bahwa Kardinal tidak harus seorang Uskup. Sebagai rekan kerja Paus, suara para Kardinal tentang situasi di Gereja lokal mereka pantas didengarkan oleh Paus di Roma. Jadi, meskipun tinggal di Roma, Paus mengetahui keberadaan Gereja Universal melalui para Kardinal yang tersebar di berbagai Konferensi Wali Gereja. (kontan.co.id/ncronline.org/christusmedium.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved