Pilkada Belu
Pilkada Belu, Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder
peran Panwaslu Kecamatan yang selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Belu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pengawasan kampanye bersama sejumlah stakeholder di Caffe Black Atambua, Kamis 3 Oktober 2024 malam.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Belu beserta jajaran, Plt Kasat Pol PP, Kepala Kesbangpol Belu, LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Perwakilan Polres Belu, serta Ketua Panwaslu dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menyampaikan pentingnya rakor ini untuk membahas berbagai hal terkait kampanye, seperti alat peraga dan bahan kampanye, serta administrasi yang perlu diurus di kepolisian maupun oleh pejabat daerah.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak yang berkaitan dengan kampanye agar pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Baca juga: Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Paket Sahabat Sejati untuk Maju di Pilkada Belu
"Ini adalah kesempatan untuk menyatukan persepsi mengenai administrasi, penyampaian materi kampanye, serta aspek lain yang perlu kita sepakati bersama," ujar Agustinus.
Agustinus juga mengapresiasi peran Panwaslu Kecamatan yang selalu mengawasi pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Belu.
Ia berharap agar kesepakatan terkait bahan kampanye dapat dilaksanakan secara adil, damai dan jujur.
"Kepada LO, tim kampanye, dan pengurus partai politik, kami harap kerja sama yang baik dengan jajaran kami di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan hukum dan kesepakatan yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa catatan-catatan terkait kampanye yang tidak diatur dalam perundang-undangan juga akan dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman pelaksanaan.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Belu juga menghadirkan Mikael Feka, ahli hukum pidana Unwira Kupang, yang memberikan pencerahan terkait pelanggaran kampanye dan dana kampanye.
"Kami ingin memastikan agar perbedaan tafsir yang selama ini terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dengan Pak Mikael, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama," jelas Agus.
Ia juga berharap agar rakor ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengantisipasi potensi pelanggaran selama sisa masa kampanye. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-rakor-terkait-pengawasan-kampanye.jpg)